Walai.id, Penajam Paser Utara – Presiden Joko Widodo telah mengonfirmasi bahwa pemerintah sedang mempersiapkan regulasi untuk mengendalikan e-commerce berbasis media sosial.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden setelah melakukan peninjauan terhadap penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada tanggal 23 September 2023.
Presiden Jokowi mengatakan bahwa aturan ini sedang difinalisasi oleh Kementerian Perdagangan dan merupakan inisiatif lintas kementerian.
Menurutnya, pengaturan ini harus segera dilakukan karena dapat berdampak besar pada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia serta aktivitas ekonomi pasar.
Presiden juga mengungkapkan bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur hubungan antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Dengan demikian, peraturan ini akan mengklarifikasi status e-commerce yang beroperasi melalui media sosial.
Upaya ini dilakukan untuk menjaga keadilan dalam persaingan bisnis dan memberikan pedoman yang jelas bagi pelaku usaha di sektor e-commerce.
Pemerintah berharap bahwa regulasi ini akan memberikan kepastian hukum dan membantu mendorong pertumbuhan sektor UMKM di Indonesia.