Walai.id, Nasional – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah melaksanakan inspeksi untuk mengendalikan emisi gas buang di industri rayon viskosa. Rayon viskosa adalah jenis rayon semi-sintetis yang dibuat dari pulp kayu.
Inspeksi ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 2 tahun 2023 yang menekankan pentingnya pengendalian emisi gas berbahaya, terutama kandungan SOx (sulfur), dalam proses produksi viskosa.
“Dalam rangka mematuhi peraturan ini, perusahaan dalam sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) untuk memantau emisi gas buang mereka,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, Pada Rabu 20/09/2023.
Kemenperin telah melakukan inspeksi langsung di PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pacific Viscose, yang merupakan perusahaan di sektor ini. Kedua perusahaan tersebut telah memasang alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkitan mereka.
“Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi standar lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon. Hasil uji emisi ini dapat diakses secara real-time melalui website https://bit.ly/pemantauanAQMSKemenperin,” tambah Eko.
Sebagai tindak lanjut, Kemenperin telah merancang draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon. Rancangan peraturan ini akan berlaku bagi seluruh industri rayon di Indonesia dan bertujuan untuk memastikan bahwa industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan dan mendukung upaya pelestarian alam.
Inspeksi pengendalian emisi gas buang di industri rayon viskosa adalah langkah proaktif pemerintah dalam menjaga keberlanjutan lingkungan. Kemenperin akan terus mengawasi dan memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim bisnis yang baik dan meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia.