Walai.id, Nasional – Bareskrim Polri telah berhasil menangkap 11 tersangka dalam kasus perjudian online di Denpasar, Bali (8/9).
Pengungkapan ini adalah hasil dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Para tersangka ini terdiri dari satu koordinator dan sepuluh operator judi online. Koordinator menggunakan inisial R, sementara operator-operatornya memiliki inisial AS, AP, AL, DM, IF, B, M, MA, MR, dan PS.
“Para tersangka ini mengelola website Oto88,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes. Pol. Dani Kustoni, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Jumat (8/9/23).
Penangkapan para tersangka dilakukan di dua lokasi berbeda di Denpasar, Bali. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk 12 laptop, 21 unit handphone, dan 1 kotak kartu SIM.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE, Pasal 303 ayat 1 ke-1 dan ke-2 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 10 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dani juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi perjudian online, karena perjudian online merupakan tindak pidana dan dapat berdampak negatif pada kejiwaan.
“Kami akan terus melakukan patroli siber secara masif untuk memberantas perjudian online,” tegas Dani.