Walai.id, Jakarta – Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua individu yang diduga kuat terlibat dalam peretasan akun media sosial Instagram dan WhatsApp (WA) milik Teuku Arlan Perkasa Lukman, seorang Eksekutif dari Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Kedua pelaku, yang dikenali dengan inisial A (21) dan MRP (19), telah ditangkap.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan/atau akses ilegal dan/atau manipulasi data elektronik untuk dijadikan seolah-olah autentik,” ungkap Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, S.I.K., M.Si., Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, seperti dilaporkan oleh Antaranews pada Senin (14/8/23).
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini dimulai saat MRP menghubungi Teuku Arlan Perkasa Lukman melalui aplikasi WhatsApp pada Jumat (4/8), dengan pesan yang berisi ‘Akun Instagram Anda akan diretas, benar?’.
Setelah itu, akun WhatsApp tersebut menelepon korban melalui aplikasi WhatsApp dan menginformasikan kepada korban bahwa pemilik akun WhatsApp tersebut memiliki kemampuan untuk memulihkan akun Instagram korban.
“MRP kemudian meminta uang sejumlah Rp10 juta sebagai ganti untuk mengembalikan akun Instagram korban. Setelah itu, korban mengirimkan uang senilai Rp12,5 juta. Namun, MRP tidak berhenti di situ dan malah mengancam korban dengan ancaman untuk menyebarluaskan data pribadi korban, dan meminta korban mentransfer uang senilai Rp100 juta. Karena korban menolak, akhirnya korban melaporkan kejadian ini kepada Polda Metro Jaya,” jelas Dirreskrimsus.
Dirreskrimsus juga menyatakan bahwa pihak kepolisian bergerak cepat dengan menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/23). MRP ditangkap di Desa Mattunru Tunrue, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jalan Manunggal, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. MRP diduga sebagai pelaku peretasan akun WhatsApp-Instagram dan melakukan ancaman. Sedangkan A diduga sebagai penerima uang hasil transfer.
Kedua individu ini dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 29 jo Pasal 45 B dan/atau Pasal 30 jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 jo Pasal 48 dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.