News  

Bea Cukai Kudus Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Tujuh Miliar

Walai.id, Kudus – Bea Cukai Kudus telah melakukan pemusnahan rokok ilegal berbagai merek senilai lebih dari Rp7 miliar, terdiri dari 6.159.130 batang sigaret kretek mesin (SKM) dan 840 batang sigaret kretek tangan (SKT), pada Rabu 9 Agustus 2023.

Jumlah besar rokok ilegal ini merupakan hasil dari tindakan penindakan Bea Cukai Kudus dalam periode Mei 2022 hingga Mei 2023. Barang-barang ini telah dianggap sebagai barang milik negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.

“Mayoritas BMN yang dimusnahkan adalah rokok tanpa pita cukai atau rokok polos, dan sebagiannya lagi dilekati dengan pita cukai palsu yang siap diedarkan. Barang-barang ini juga merupakan barang bukti yang telah memperoleh keputusan hukum tetap,” ungkap Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Baca Juga :  Airlangga Hartarto Beberkan Resep Jaga Ekonomi Tangguh di HUT RI ke-80

Hal ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 54 dan 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Menurut undang-undang tersebut, rokok sebagai barang kena cukai harus dilengkapi dengan pita cukai asli yang sesuai dengan aturan dan spesifikasi, sebagai bukti pembayaran cukai kepada negara.

Proses ini dibiayai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Kudus untuk keperluan penegakan hukum. Pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai petugas penegak hukum. Moch. Arif Setijo Noegroho menyampaikan apresiasi atas kerjasama yang kuat dari seluruh aparat penegak hukum dalam upaya penegakan hukum terkait cukai. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi dalam program pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga :  Gelombang Keresahan Publik, Gerakan Rakyat Sulsel Minta Presiden Bersikap Tegas

Lebih lanjut, masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam produksi, pembelian, penjualan, atau distribusi rokok ilegal. Selain merugikan penerimaan negara, perbuatan ini juga dapat dikenai sanksi pidana yang merugikan pelakunya. Peredaran rokok ilegal juga berdampak negatif pada dunia usaha.

Untuk menjalankan usaha rokok secara sah, masyarakat dapat menghubungi dan mendapatkan perizinan di Kantor Bea Cukai tanpa biaya. Mematuhi peraturan hukum adalah bentuk nyata dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Tinggalkan Balasan