News  

Menperin Berinisiatif Membongkar Kasus IMEI Ilegal

Walai.id, Nasional – Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita telah menyampaikan komitmennya untuk membongkar praktik akses ilegal terhadap Centralized Equipment Identity Register (CEIR). CEIR merupakan basis data yang menyimpan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari ponsel yang beredar di Indonesia.

“Ketika Pemerintah meluncurkan program registrasi IMEI, kami berupaya mengurangi telepon seluler (ponsel) ilegal yang masuk ke Indonesia. Hal ini bertujuan untuk memastikan ponsel impor yang beredar di Indonesia bersifat legal dan dikenai pajak, serta mendorong pertumbuhan industri ponsel di dalam negeri,” ujar Menperin di Jakarta, Jumat (28/7).

Menperin menjelaskan bahwa tata kelola registrasi IMEI perlu disempurnakan. Salah satu contoh penyimpangan yang terjadi adalah upaya mendaftarkan IMEI secara ilegal. Untuk mengatasi hal ini, ia telah menugaskan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transporasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kementerian Perindustrian untuk membongkar praktik-praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Pelaku Industri Keuangan Garda Terdepan Kedaulatan Bangsa

Terkait dengan kasus tindak pidana akses ilegal CEIR, Menperin menyambut baik langkah dari Kepolisian dalam menegakkan aturan yang berlaku.

“Kami telah mengetahui masalah ini dan sejak setahun lalu telah memerintahkan untuk membongkar praktik-praktik tersebut. Kami merasa senang karena telah memberikan arahan terkait hal ini,” kata Agus.

Menperin juga meminta kepada Kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan adil, termasuk terhadap pihak-pihak terkait yang memiliki akses ke CEIR. Selain Kemenperin, pihak yang dapat mengakses CEIR adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta para operator ponsel.

Baca Juga :  Menpar Widiyanti Putri: Pariwisata Siap Sambut Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025

Dalam program pengendalian IMEI dengan CEIR, berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, Kemenperin bertugas melakukan pendaftaran IMEI yang berasal dari produsen Handphone, Komputer, dan Tablet (HKT) maupun importir terdaftar HKT. Untuk menjalankan tugas ini dengan baik, Kemenperin juga telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1870 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengawasan dan Pengendalian IMEI Nasional.

“Satuan tugas (satgas) ini terdiri dari perwakilan banyak instansi yang bertugas menangani pengawasan dan pengendalian alat/perangkat telekomunikasi yang terhubung ke jaringan bergerak seluler melalui identifikasi IMEI sesuai dengan kewenangan masing-masing,” pungkas Menperin.

Tinggalkan Balasan