Walai.id, Nasional – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang mengambil langkah-langkah untuk mencegah masyarakat, terutama anak muda, terjebak dalam Tindak Pindana Perdagangan Orang (TPPO) yang sering menggunakan penipuan daring melalui media sosial atau media online (online scamming), Selasa 27/06/2023.
Salah satu strategi yang diterapkan adalah memberikan literasi digital kepada generasi muda untuk mengenali dan menghindari penipuan online.
Kominfo juga melakukan pemblokiran situs yang terindikasi melakukan TPPO dengan kerjasama dari Kementerian dan Lembaga terkait.
“Kita (Kominfo) memberikan data kepada Polri tentang siapa yang membuat situs ataupun konten yang terindikasi TPPO itu karena kalau di Kominfo hanya bisa menindak ke konten atau situs, tetapi untuk menindak pelakunya adalah Polri dan aparat penegak hukum lainnya,” jelas Usman Kansong (26/06).
Selain itu, Kominfo berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperoleh data dan persiapan strategi komunikasi publik.
Kominfo juga akan memasang iklan layanan masyarakat yang mengingatkan tentang bahaya TPPO di daerah-daerah yang menjadi target kejahatan tersebut, termasuk di luar negeri.
Selain itu, sosialisasi tentang perlindungan dan hak pekerja migran juga akan dilakukan.
Strategi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan literasi pencari kerja, terutama generasi muda yang baru lulus dan sedang mencari pekerjaan melalui media online.
Kominfo mengajak masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pekerjaan di luar negeri yang terlalu fantastis dengan persyaratan yang mudah.
Target utama dari strategi ini adalah generasi muda, terutama lulusan SMA dan perguruan tinggi yang sedang mencari pekerjaan.
Mereka akan diberikan pesan-pesan penting untuk waspada terhadap penipuan lowongan kerja dan pentingnya memeriksa fakta. Kominfo juga mengajak untuk menggunakan hashtag jika informasi tersebut diperoleh melalui media sosial.
Dengan strategi ini, Kominfo berharap dapat mencegah masyarakat, terutama anak muda, dari jebakan penipuan online terkait TPPO.