News  

Polri Memburu Dalang Pabrik Sabu Jaringan Iran

Walai.id, Jakarta – Polri saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tiga orang yang diduga sebagai dalang di balik pabrik pembuatan sabu yang terkait dengan jaringan Iran di daerah Cengkareng, Jakarta Barat.

Kasubdit 1 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, ketiga DPO (Daftar Pencarian Orang) tersebut diduga sebagai penguasa yang mengendalikan dua orang pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“DPO pertama adalah X, ini terkait dengan tersangka HR yang mengendalikan tersangka HR dengan memberikan bahan baku dan menerima hasil produksi dari tersangka HR,” ujar Calvijn kepada wartawan pada Minggu (26/6/2023).

Calvijn menyebut ada dua DPO lainnya, yaitu Y dan Z. Kedua DPO ini terkait dengan tersangka RP. DPO Y bertugas mencari pekerja sebagai kurir, sementara DPO Z memperkenalkan kedua tersangka kepada DPO Y.

Baca Juga :  Ekspor Perhiasan Nasional Melampaui USD 3 Miliar, Perluasan Pasar Terus Dilakukan

“DPO X jelas-jelas yang mengatur semuanya di sini, di tempat kejadian perkara ini. Namun, ada hubungan antara DPO X dan kasus Casablanca (penangkapan narkoba sebelumnya), berdasarkan intelijen dan penyelidikan kami. Namun, saat ini kami belum dapat mengungkapkannya,” tambahnya.

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri saat ini sedang berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) dan terus berusaha untuk menemukan ketiga DPO tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu HR dan RP.

Penemuan pabrik sabu ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam proses produksi narkoba di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Barat.

Baca Juga :  Kemendagri Buka 153 Formasi Seleksi Pengadaan ASN Tahun 2023

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan berhasil menangkap tersangka HR, yang merupakan warga negara Iran.

Setelah penangkapan HR, polisi melanjutkan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RP, yang merupakan warga negara Indonesia. Polisi juga menyita barang bukti berupa kristal sabu siap edar, bahan baku sabu seberat 12,36 kilogram yang disimpan dalam kontainer, Asetom sebanyak 2.500 ml, serta peralatan untuk memproduksi sabu.

“Barang bukti ini digunakan oleh para tersangka untuk memproduksi, mengolah bahan baku, dan menghasilkan sabu,” jelas Calvijn.

Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 114, dengan ancaman hukuman mati, serta pasal-pasal pendukung yaitu Pasal 112 dan 113, terkait dengan tindak pidana narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *