News  

Waspada, Gaji Gede di Luar Negeri Jadi Modus Baru TPPO

Walai.id, Jakarta – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah mengungkap ratusan kasus TPPO, Minggu 25/06/2023.

Nah, dalam pengungkapan itu, para pelaku pun punya modus baru, yaitu mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.

Salah satu kasus dengan modus tersebut terungkap di Polres Brebes, Polda Jawa Tengah. Mereka mengiming-imingi korban pekerjaan di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) dengan gaji yang menggiurkan.

Tapi, kenyataannya, korban malah dijebak dan dijual sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Arab Saudi. Di sana, mereka bekerja tanpa gaji dan tanpa mengenal waktu.

Setelah itu, korban meminta pulang ke Indonesia, tapi baru bisa pulang setelah membayar Rp 20 juta.

Ada juga kasus lain yang diungkap Polres Boyolali, Polda Jateng. Para korban diiming-imingi pekerjaan sambil kuliah dengan gaji SGD 2.700 per bulan. Tapi, empat korban yang sudah membayar uang tak kunjung diberangkatkan.

Akhirnya, salah satu korban berhasil berangkat, tapi di sana dia nggak mendapat yang dijanjikan oleh pelaku.

Baca Juga :  Kejari Maros Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Internet

Melihat modus-modus seperti ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan masyarakat agar nggak terkecoh dengan tawaran gaji tinggi di luar negeri. Dia juga meminta agar masyarakat nggak terburu-buru membayar uang untuk pekerjaan di luar negeri.

“Nggak usah gampang tergiur. Lebih baik gunakan jalur resmi kalau mau kerja di luar negeri biar aman, hak-hak terjamin, dan sebagainya,” kata Ramadhan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengungkapkan bahwa sejak dibentuknya Satgas TPPO, udah ada 511 Laporan Polisi (LP) yang ditangani. Dari ratusan LP itu, sudah ada 598 tersangka yang berhasil ditangkap.

Ramadhan juga cerita, ada banyak modus yang dilakukan pelaku untuk menjerat para korban TPPO. Salah satunya adalah mengiming-imingi mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT). Modus ini mencakup 386 kasus.

Ada juga modus yang memanfaatkan korban sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK), yang jumlahnya mencapai 136 kasus. Selain itu, ada 6 kasus yang mempekerjakan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) dan 34 kasus eksploitasi anak.

Baca Juga :  Pemerintah Terbitkan PP Perizinan Usaha Lebih Cepat dan Ramah UMKM

“Dari ratusan kasus yang ditangani Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Polda jajaran, sudah berhasil menyelamatkan 1.744 korban,” jelas Ramadhan.

Dari ribuan

korban itu, terdiri dari 777 perempuan dewasa dan 99 anak perempuan. Sementara itu, ada 819 pria dewasa dan 49 anak laki-laki yang menjadi korban TPPO.

Selain itu, Ramadhan juga mengungkapkan bahwa dari ratusan kasus yang terungkap, saat ini ada 100 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan. Ada juga 384 kasus dalam tahap penyidikan, dan satu kasus dengan berkas sudah lengkap atau P21.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menekankan pentingnya memberantas tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam acara ASEAN Senior Officials Meeting on Transnational Crime (SOMTC) Leaders di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Selasa, 20 Juni 2023.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan bahwa pembahasan TPPO ini sesuai dengan kesepakatan antara Presiden Jokowi dengan beberapa pemimpin negara, yang bertujuan untuk memberantas segala bentuk TPPO. Ia berjanji untuk melindungi dan menjaga WNI dari menjadi korban TPPO.

Tinggalkan Balasan