Walai.id, Nasional – Sidang pengujian UU Praktik Kedokteran di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilakukan pada hai ini 22 Juni 2023.
Pemohon, yaitu dua dokter spesialis bedah, mengajukan uji materi terhadap Pasal 69 ayat (1) UU Praktik Kedokteran.
Mereka berpendapat bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 karena memberikan kekuatan yang berlebihan pada Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) atas Konsil Kedokteran Indonesia (KKI).
Mereka meminta agar pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional. Sidang ini melibatkan ahli dan saksi presiden sebagai pihak yang memberikan keterangan.