News  

Kemkomdigi Larang Operator Hanguskan Sisa Kuota Internet Pelanggan

WALAI.ID, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melarang operator seluler menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

SE yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026 itu merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025.

Baca Juga :  Prabowo Evaluasi Penanganan Karhutla Kalimantan dan Pemulihan Gempa NTT

Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan sisa kuota merupakan hak pelanggan dan tidak boleh hangus secara sepihak. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota.

“Kami memastikan pelanggan memiliki pilihan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan pola penggunaannya,” ujar Meutya di Jakarta, pada Sabtu (29/8/2026).

Perlindungan dapat berupa akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), atau mekanisme lain yang tidak merugikan pelanggan.

Baca Juga :  Prabowo Disambut Antusias Warga Jombang Jelang Muktamar NU

Operator juga diwajibkan memberikan informasi yang jelas mengenai harga, volume kuota, masa berlaku, ketentuan penggunaan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Kanal pemantauan penggunaan dan sisa kuota juga harus tersedia.

Kemkomdigi memberikan batas waktu hingga 28 September 2026 bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban tersebut. Pengawasan akan dilakukan secara berkala guna memastikan perlindungan hak pelanggan berjalan.