News  

UU Cipta Kerja Diuji ke MK

Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

Walai.id, Nasional – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengadakan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk menguji Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).

Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Selasa (20/6) pukul 13.30 WIB. Permohonan pengujian UU ini diajukan oleh seorang karyawan swasta bernama Leonardo Siahaan.

Pemohon mempermasalahkan pasal tertentu dalam UU Cipta Kerja, yaitu Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023.

Baca Juga :  Menko Polhukam Ajak Ulama Se-Tapal Kuda Untuk Jaga Pemilu Damai

Pasal ini mengatur mengenai jangka waktu atau penyelesaian pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.

Pemohon menjelaskan bahwa pasal tersebut mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang penyelesaiannya didasarkan pada dua kondisi, yaitu jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu.

Pemohon membandingkan norma yang diatur dalam UU Cipta Kerja dengan norma-norma sebelumnya, seperti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Baca Juga :  Pemerintah Fokus Peningkatan Ketahanan Pangan Nasional Melalui Proyek Food Estate

Pemohon menyatakan bahwa dalam pasal yang dipermasalahkan, belum diatur batas waktu untuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu sebagaimana diatur dalam norma-norma yang menjadi pembanding.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 56 ayat (3) UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak diinterpretasikan sebagai “Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan pada jangka waktu tertentu dapat berlaku selama maksimal 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang sekali selama maksimal 1 (satu) tahun.” (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *