News  

Christina Aryani Apresiasi Presiden Bawa Agenda Pemberantasan TPPO di KTT ASEAN

Walai.id, Nasional – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mengapresiasi langkah strategis Presiden Joko Widodo yang memastikan persoalan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi salah satu agenda utama dan penting dalam pelaksanaan KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo, NTT pada 9-11 Mei 2023.

“Apresiasi pada Presiden Jokowi yang punya perhatian khusus pada isu ini karena memang makin mengkhawatirkan dengan data dari tahun ke tahun semakin meningkat utamanya WNI yang menjadi korban online scammer,” kata Christina, pada Selasa (8/5/2023).

Menurut Politisi Fraksi Partai Golkar itu, selain mendorong negara-negara ASEAN mengadopsi dokumen kerja sama penanggulangan perdagangan orang, KTT juga bisa secara rinci menjabarkan langkah-langkah teknis yang bisa dilakukan pada lingkup ASEAN untuk memberantas TPPO tersebut.

Baca Juga :  Fokus Benahi Subsidi Tepat Sasaran, Pemerintah Kaji Beberapa Opsi Skema Penyaluran

Christina menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, selama kurun waktu 1 tahun (2022-2023) ada sekitar 1.800 WNI yang menjadi korban TPPO dan sebagian besar dibawa ke Thailand, Myanmar, Filipina, Laos, Kamboja dan Vietnam.

“Dengan data ini saja rasanya KTT ASEAN memang jadi momentum yang sangat tepat untuk membahas hal ini secara mendalam dan langkah-langkah tindak lanjut apa yang bisa dilakukan ke depan di tingkat ASEAN. Jadi bukan hanya sekadar adopsi dokumen tapi rumusan konkret dan teknis yang bisa dilakukan,” lanjutnya.

Baca Juga :  Kementerian Komunikasi dan Digital Tegaskan Komitmen Berantas Judi Online

Anggota Badan legislasi (Baleg) DPR RI juga menyampaikan bahwa ketika persoalan TPPO menjadi isu bersama di tingkat ASEAN, maka akan memudahkan upaya ke depan dalam memberantas TPPO, khususnya di lingkungan negara-negara ASEAN.

“Perhatian Presiden Jokowi sudah jelas, dan kita makin optimis perang terhadap TPPO bisa menjadi makin baik dan maksimal,” ujar Legislator Dapil Jakarta II itu menutup pernyataan resminya.

Tinggalkan Balasan