Selanjutnya Ahli yang dihadirkan Pemohon adalah Mada Sukmajati menerangkan pilihan pada sebuah sistem pemilu sebenarnya tidak berada pada ruang hampa. Pilihan pada sebuah sistem pemilu juga sangat bergantung pada perkembangan konteks yang melingkupi sebuah negara.
Lebih dari itu, pilihan sistem pemilu juga didasarkan pada sebuah tujuan tertentu. Ada beberapa negara yang karena konteks konflik sosialnya tinggi kemudian memilih sistem pemilu tertentu agar pemilu tidak justru memperparah konflik sosial yang ada. Beberapa negara lain telah mengganti sistem pemilunya dalam rangka mencapai tujuan yang berbeda dari sebelumnya.
Mada menjelaskan, dalam desain sistem pemilu proporsional daftar tertutup adalah sistem yang lebih sesuai untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut. Untuk memperkaya pengetahuan kita, perlu juga dinformasikan bahwa jenis sistem proporsional daftar tertutup merupakan jenis sistem pemilu representasi proporsional (proportional representation) yang paling banyak digunakan oleh negara-negara di dunia sejauh ini.
Sistem proporsional daftar tertutup lebih mendorong penyederhanaan sistem kepartaian karena fokus pemilih bukan lagi kepada kandidat, namun kepada partai politik. Apalagi jika hal ini dibarengi dengan angka ambang batas parlemen yang tinggi. Kedua, jika bangunan koalisi ideal yang dibayangkan adalah bangunan koalisi antar partai politik yang bersifat ideologis atau programatik, maka sistem tersebut juga lebih tepat dipilih.
Penjelasan dari banyak ahli sebelumnya telah menunjukkan bahwa sistem pemilu proporsional daftar terbuka sampai sejauh ini terlihat tidak berhasil dalam mengembangkan politik programatik.
Apalagi dalam konteks pemilu serentak sebagaimana terjadi di Pemilu 2019 lalu, dimana dinamika dari pileg ternyata telah tenggelam oleh dinamika dari pilpres.
Sistem proporsional daftar terbuka telah mendorong fenomena pilihan personal (personal vote) dari para pemilih yang bisa jadi menyisakan potensi konflik horizontal pasca pemilu karena fokus pemilih adalah pada individu calon dan bukan pada lembaga partai politik.