News  

Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Mengamputasi Kelembagaan Partai Politik

Walai.id, JAKARTA – Sidang lanjutan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK), pada Rabu (12/4/2023) di Ruang Sidang Pleno MK. 

Adapun agenda sidang Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 kali ini adalah mendengar keterangan dua ahli yang dihadirkan Pemohon, yakni Guru Besar Tetap Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Hafid Abbas, dan Ketua Program Studi Sarjana Politik dan Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Mada Sukmajati.

Hafid Abbas dalam keterangannya di persidangan mengatakan sistem pelaksanaan Pemilu 2024 secara proporsional terbuka seperti yang sudah berlangsung sebanyak empat kali sejak era reformasi menimbulkan sikap pro dan kontra di masyarakat. 

Dengan sistem itu, banyak pihak yang mengagumi bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan pemilunya dengan baik dan telah menjadi negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, setelah India dan AS.

“Sebaliknya, banyak pula pihak yang menolak sistem terbuka, dan berpandangan bahwa sistem proporsional tertutup adalah pilihan yang lebih sesuai dengan cita-cita proklamasi dan amanat reformasi yang telah digulirkan sejak 1998,” kata Hafid Abbas di hadapan pimpinan sidang Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi tujuh Hakim Konstitusi lainnya.

Baca Juga :  Pembukaan Seleksi PPPK 2024: Pendaftaran Dibagi Menjadi Dua Periode

Hafid menjelaskan, pihak yang menolak sistem terbuka berpandangan bahwa dengan berlakunya Pasal 168 UU Pemilu secara langsung telah mereduksi kedudukan partai politik dari posisinya selaku kontestan pemilu. 

Bahkan dinilai pergeseran hak untuk menempatkan kandidat dari partai politik kepada kuantitas suara terbanyak ini jelas bertentangan dengan konsep kedaulatan rakyat yang diatur oleh Pasal 1 ayat (2), (3), Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2), (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Hal ini dikarenakan ketentuan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 telah menegaskan kedaulatan yang berada di tangan rakyat itu tidaklah dilaksanakan oleh seluruh rakyat Indonesia melainkan dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh UUD yakni oleh ketentuan Pasal 6A ayat (2), Pasal 22E ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 dilakukan oleh partai politik melalui kepersertaannya di pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD dan Presiden serta Wakil Presiden.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Kunjungi Pasar Rakyat Kefamenanu, Cek Harga dan Pamit Kewarga

“Dengan pemilu secara proporsional terbuka, kelembagaan partai politik teramputasi karena meski ia peserta pemilu legislatif tetapi yang muncul dominan adalah figur orang per orang. Akibatnya, partai politik tidak lagi dipandu oleh visi idealisme, kebangsaan, idiologi, kaderisasi, dedikasi dan kompetensi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi oleh rakyat tetapi sudah tergantikan dengan demokrasi elektoral, pragmatis, short cut dan ketika terpilih akan menggunakan kekuasaannya untuk mengembalikan modal,” jelas Hafid.

Dengan keadaan seperti itu, partai politik tidak lagi berdaya dalam menjalankan perannya, misalnya: menyiapkan kaderisasi terbaik bangsa; melakukan pendidikan politik bagi masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tanggung jawabnya dengan meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dan seterusnya.

Sisi Gelap Pemilu Berbiaya Mahal

Tinggalkan Balasan