News  

Ini Alasan Vonis Ringan Bharada Richard Eliezer

Bharada Richard Eliezer divonis ringan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Baca Juga :  OJK Tetapkan Pemegang Saham Pengendali Prolife Indonesia sebagai Tersangka, Aset Rp114 Miliar Disita

Salah satu alasan Hakim memberikan Vonis ringan karena Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator

Apa itu Justice Collaborator?

Justice Collaborator (JC) adalah sebutan bagi pelaku kejahatan yang bekerjasama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.

Baca Juga :  Airlangga: IPO JELI Jadi Sinyal Kepercayaan Dunia Usaha terhadap Pasar Modal Indonesia

Selain itu Ternyata, salah satu hal yang membuat vonis Eliezer ringan adalah kesediaan keluarga Yosua memaafkan Eliezer.

Tinggalkan Balasan