News  

Pemkab Maros Kerjasama Dengan ICJ Tekan Pernikahan Anak

Walai.id, Maros – Menekan angka pernikahan anak, Pemerintah Kabupaten Maros bekerjasama dengan Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) menggelar launching Lembaga Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak. Launching tersebut mendukung terwujudnya Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA), digelar di Kawasan Wisata Bantimurung, Kabupaten Maros, Selasa (1/11/2022).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antar Bupati Maros, AS Chaidir Syam bersama Direktur ICJ Makassar, Warida Syafei tentang pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak di Kabupaten Maros.

Direktur ICJ Makassar, Warida Syafei mengungkapkan, launching Lembaga layanan perlindungan perempuan dan anak di enam desa hari ini dapat menjadi Piloting. Enam desa tersebut adalah Desa Sambueja, Desa Bonto Tallasa, Desa Majannang, Desa Tukamasea, Desa Marannu, dan Desa Pa’bentengan.

“Beberapa kasus terkait perempuan dan anak yang terjadi di desa dapat diselesaikan di desa. Saat ini baru 6 desa, semoga bisa memberi dampak yang besar dan bisa menjadi percontohan bagi desa-desa yang lain,” ungkapnya.

Baca Juga :  Plt. Bupati Maros Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024

Lebih utama, layanan tersebut bertujuan untuk menurunkan kasus pernikahan anak. Bersamaan dengan itu, kegiatan juga dirangkaikan dengan pengukuhan Tim Gugus Tugas dan Pengelola Layanan Desa.

“Akan ada gugus tugas yang melayani masyarakat jika terjadi persoalan terkait perempuan dan anak. Korban terlebih dahulu melakukan registrasi ke lembaga layanan desa, selanjutnya tim gugus tugas akan melakukan asesmen kasus dan pencatatan kronologis,” jelas Warida.

Ia melanjutkan, kemudian dilakukan penanganan seperti mediasi, pendampingan, dan reintegrasi sosial. Jika masih belum dapat diselesaikan, barulah akan dirujuk ke layanan kabupaten, seperti UPTD PPA, Kemenag, KUA dan beberapa lembaga layanan lainnya.

“Kita menyelesaikan dari tingkat bawah dulu, yakni di desa. Jika nanti belum tuntas juga, baru kita rujuk ke lembaga layanan tingkat kabupaten,” tuturnya.

Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengungkap senang atas pendampingan ICJ Makassar sejak 2018 hingga saat ini. Termasuk diantaranya menerbitkan beberapa kebijakan tentang pencegahan perkawinan anak baik berupa peraturan bupati, surat edaran, dan pembentukan forum komunikasi.

Baca Juga :  Dorong Isu Lingkungan Hidup, HMI Cabang Maros Tekankan Komitmen Calon Kepala Daerah

“Terimakasih kepada ICJ yang sejak 2018 terus bergerak di Kabupaten Maros. Sudah lahir berbagai regulasi persoalan perlindungan perempuan dan anak berkat pendampingan ICJ dan AIPJ2,” sebutnya.

Khusus tahun ini ungkap Chaidir, telah terjadi 105 kasus kekerasan pada anak seperti kasus cabul, kekerasan, sekolah yang tidak ramah anak, bahkan orang tua yang keras terhadap anak. Pihaknya juga memperoleh informasi dari Ketua Pengadilan Agama, persoalan dispensasi telah masuk diangka 300. Angka tersebut dianggap telah menurun sebab tahun-tahun sebelumnya persoalan dispensasi sempat mencapai angka 500 san.

“Untuk itu kita menunjuk 6 desa ini sebagai piloting. Ditunjuk berdasarkan kasus awal yang sebenarnya 6 desa ini memiliki kasus yang lebih tinggi dari desa-desa yang lain. Kami berharap, Maros akan menjadi kabupaten zero kasus terhadap kekerasan pada perempuan dan anak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan