Walai.id, Jakarta – Ekonomi dunia sangat bergantung pada sumber daya alam yang disediakan oleh ekosistem yang sehat, namun pembangunan ekonomi yang tidak memperhatikan aspek kelestarian lingkungan akan berdampak negatif bagi generasi yang akan datang.
Global Resources Outlook 2019 dari Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menemukan bahwa ekstraksi dan pemrosesan sumber daya adalah penyebab 90% hilangnya keanekaragaman hayati dan tekanan air dan berkontribusi pada sekitar 50% dari total emisi gas rumah kaca (GRK).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN), Kukuh S. Achmad dalam acara Pertemuan Teknis Lembaga Penilaian Kesesuaian di Hotel Discovery Kartika Plaza, Bali, pada Kamis (16/6/2022) mengatakan bahwa untuk mengurangi dampak kegiatan ekonomi terhadap lingkungan dan mendukung pertumbuhan ekonomi jangka panjang, negara-negara di seluruh dunia mulai melakukan transformasi ekonomi ke arah yang lebih “hijau”, diantaranya dengan menerapkan konsep ekonomi sirkular (circular economy).
“Perekonomian dan perindustrian di masa yang akan datang bukan lagi sekedar tentang bagaimana mengelola bahan baku menjadi bahan jadi untuk dikonsumsi, melainkan model ekonomi di mana produksi dan konsumsi tidak membahayakan lingkungan, karena berfokus pada perbaikan, penggunaan kembali, pembuatan ulang, dan daur ulang, sehingga mengurangi produksi limbah dan penggunaan sumber daya atau yang biasa disebut Ekonomi Sirkular,” ujar Kukuh.
Dalam acara yang diselenggarakan untuk memperingati Hari Akreditasi Dunia (World Accreditation Day) Tahun 2022 tersebut, Kukuh menjelaskan, “Tahun ini, peringatan Hari Akreditasi Dunia/World Accreditation Day (WAD) mengambil tema Accreditation: Sustainability in Economic Growth and the Environment. Akreditasi, bersama dengan infrastruktur mutu lainnya termasuk metrologi, standardisasi, penilaian kesesuaian, dan pengawasan pasar, dapat mendukung perubahan ini.”
Menurut Kukuh, akreditasi dan standar dapat membantu para regulator, perusahaan, dan konsumen untuk mempersyaratkan dan terlibat dalam praktik kegiatan yang lebih ramah lingkungan.
Konsep ekonomi sirkular mengedepankan penggunaan sumber daya, sampah, emisi dan energi terbuang diminimalisir dengan menutup siklus produksi-konsumsi dengan memperpanjang umur produk, inovasi desain, pemeliharaan, pengunaan kembali, remanufaktur, daur ulang ke produk semula (recycling), dan daur ulang menjadi produk lain (upcycling).
Sesuai Amanat UU No 20 tahun 2014 dan PP 34 tahun 2018, Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai bagian dari insfrastruktur mutu, memegang peranan yang sangat strategis dalam memastikan bahwa suatu Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari Laboratorium, Lembaga Sertifikasi, Lembaga Validasi/Verifikasi, dan Lembaga Inspeksi memiliki kompetensi serta berhak melaksanakan kegiatan penilaian kesesuaian, seperti pengujian, sertifikasi, validasi/verifikasi dan inspeksi.