Walai.id, Nasional – Menjelang hari anti narkotika internasional (HANI) pada 26 Juni, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menggelar pemusnahan barang bukti narkotika kedua di tahun 2022, Jumat 10/06/2022.
Sebanyak 308.445,02 gram sabu dan 29.482 butir happy five dimusnahkan menggunakan incenerator di halaman kantor BNN Kota Jakarta Utara, pada Kamis (9/6/22).
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari enam kasus tindak pidana narkotika yang ditangani BNN pada bulan Maret sampai dengan Mei 2022 dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, ucap Kepala BNN Dr. Petrus Reinhard Golose.
Kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban BNN kepada publik dan sesuai dengan amanat pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan.