Walai.id, Nasional – Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena perbedaan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa. Dalam hal ini, peserta didik yang dimaksud tersebut adalah penyandang disabilitas, Selala 7 Juni 2022.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu. Pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus.
Menurut Menko PMK, hal itu sesuai dengan pesan Presiden RI Joko Widodo pada hari Disabilitas Internasional 2021, bahwa “Komitmen dan layanan terhadap disabilitas merupakan ukuran terhadap kemajuan peradaban sebuah bangsa.”
Penegasan itu disampaikannya saat menyampaikan sambutan dalam International _Conference On Special Education In South East Asia Region_ (ICSAR) 12TH Bali, secara daring, pada Senin (6/6).
“Penyandang disabilitas harus mendapatkan hak untuk mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan secara inklusif dan khusus,” ujar Muhadjir.
Selain hak sebagai peserta didik, Menko PMK menjelaskan, penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama baik sebagai penyelenggara pendidikan, Pendidik, Tenaga Kependidikan, maupun Peserta Didik. Menurut dia, hal itu telah diatur dalam UU nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, dan PP nomor 13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas.
“Bahkan untuk menguatkan regulasi tersebut telah diterbitkan pula Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (RAN PD) sebagai Instrumen Perencanaan dan Penganggaran dalam rangka Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas,” ucapnya.
Menurut data statistik, angka kisaran disabilitas anak usia 5-19 tahun adalah 3,3%. Sedangkan jumlah penduduk pada usia tersebut (2021) adalah 66,6 juta jiwa. Dengan demikian jumlah anak usia 5-19 tahun penyandang disabilitas berkisar 2.197.833 jiwa.
Kemudian, data Kemendikburistek _cut off_ Agustus 2021 menunjukkan jumlah peserta didik pada jalur Sekolah Luar Biasa (SLB) dan inklusif adalah 269.398 anak.
“Dengan demikian presentase anak penyandang disabilitas yang menempuh pendidikan formal baru sebesar 12.26%. Artinya masih sangat sedikit dari yang seharusnya dilayani,” ujarnya.
Menurut Menko PMK, dalam layanan Sekolah Inklusif, saat ini masih menghadapi tantangan dalam Lingkungan Sekolah seperti masih ada penolakan dari sebagian orang tua/masyarakat, pelecehan terhadap penyandang disabilitas, dan terbatasnya Guru Pembimbing Khusus (GPK) yang berkompeten, kemampuan dalam adaptasi kurikulum dan pembelajaran yang masih rendah serta tersedianya media pembelajaran yang aksesibel belum maksimal.
Selain itu juga Sistem Dukungan yang belum maksimal, ketersediaan dan akurasi data Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Pusat Layanan Identifikasi dan Asesmen dan Kebijakan yang Afirmatif yang belum menjangkau seluruh daerah.
Karena itu, Menko PMK menekankan komitmen pemerintah baik pusat ataupun daerah untuk pembudayaan pendidikan inklusif pada seluruh lapisan masyarakat baik lingkup pengambil kebijakan, lingkup sekolah, masyarakat dan keluarga, pemenuhan tersedianya Guru Pembimbing Khusus di SLB dan Sekolah Inklusif serta memiliki kompetesi kekhususan.
“Terpenuhinya media pembelajaran yang aksesibel, penguatan identifikasi dan asesmen Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), penyediaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) di Propinsi dan Kabupaten/Kota, serta dukungan penerbitan regulasi untuk penyelenggaraan pendidikan inklusif pada pemda,” tandasnya.