“Jadi jangan diharap bahwa penolakan ini bagian dari menghambat upaya pemerintah untuk melaksanakan pekerjaan, tidak. Mereka ini adalah masyarakat yang kehilangan rumah, masyarakat kehilangan sawah, masyarakat yang kehilangan lapangan pekerjaan jadi wajar kalau mereka berteriak, karena mereka juga dipertontonkan dengan faktor pembanding dilapangan, rumah bertetangga beda harga”, terangnya.
Tidak hanya itu lanjut Sudirman, adanya kesalahan nilai harga pada lahan terjadi lantaran adanya kesalahan pendataan pada proses pembebasan lahan. Dimana mekanisme kerjanya pertanahan turun mendata bidang perbidang sehingga lahir tata bidang yang disodorkan pada tim appraisal untuk menilai.
“Tentu harapan kami penilaiannya, ada yang penilaiannya didasarkan karena berada dipinggir jalan poros, tentu kan nilainya lebih tinggi. Tetapi kemudian kami dapatkan yang di rawa-rawa juga nilainya lebih tinggi daripada yang jadi penyangga jalan poros”, ungkapnya.
“Kan yang jadi persoalan sekarang yang pinggir jalan poros ini tiba-tiba nilai pembebasannya 600 ribu, di belakang jalan poros tiba-tiba 90 ribu artinya lahan nomor 2 dari jalan poros, inikan dianggap bahwa kita ini hanya 1 bidang dari jalan poros kok perbedaan jauh begitu, satunya 600 ribu, satunya lagi 90 ribu coba diterima dengan akal sehat kenyataan itu. Tapi ternyata kita kemudian menemukan ada juga rawa-rawa yang jauh dari jalan poros 500 ribu juga nilai pembebasannya, sehingga kita bertanya apa sih yang menjadi standar patokan penetapan harga ini, kalau aturannya apa aturannya”, tambahnya.
Setidaknya terdapat 41 orang warga pemilik lahan yang ada di kabupaten Pangkep dan 40 orang warga di kabupaten Maros dengan total sekitar 100 bidang tanah, yang saat ini mengambil pendampingan hukum menuntut keadilan.
Meski upaya hukum para pemilik lahan saat ini telah tertutup, melalui kuasa hukum mereka telah bersurat dan melapor ke sejumlah instansi, mulai dari Komisi Yudisial hingga Presiden Jokowi. Mereka berharap adanya temuan diduga pelanggaran hukum selama proses pembebasan lahan berlangsung, pemerintah pusat bisa membentuk tim investigasi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Balai Pengelolah Kereta Api Sulawesi selatan melalui Humasnya, Laurentius saat dihubungi melalui pesan singkat belum juga memberikan respon.