Melalui kuasa hukum para pemilik lahan Sudirman menyebutkan, jika selama ini proses pembebasan lahan kereta api telah ditemukan banyak ketimpangan. Hal itu kata dia, setelah pihaknya mendapatkan data yang diperoleh setelah turun kelapangan selama kurang lebih 3 bulan lamanya.
“Kesimpulannya adalah baik badan pertanahan nasional maupun appraisal tidak melaksanakan tata cara pembebasan lahan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada, sesuai dengan peraturan presiden, sesuai dengan peraturan menteri yang ada. Jadi pendataaan itu dilakukan asal jadi seolah diburu target langsung selesai, yang menolak silahkan ke pengadilan”, bebernya.
Lebih lanjut Sudirman juga membeberkan fakta adanya lahan seluas 24 centi meter dan 200 meter persegi, yang nilai harganya hampir setengah miliar.
“Kami temukan fakta di lapangan bahwa dari kejadian banyak sekali ketimpangan di dapatkan, ketidaksesuaian harga itu antara rumah dengan 24 cm itu dengan rumah yang 200 meter persegi itu kok bisa ada hampir setengah miliar nilainya, dari 24 centi meter persegi itu dibanding 200 meter persegi. Jadi ini yang jadi harapan terbesar kami, ini kami angkat ke publik supaya pemerintah pengambil kebijakan tidak menerima laporan asal beres dari anak buah”, ungkapnya.
Adanya temuan yang dinilai tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan pada pembebasan lahan kereta api, sehingga pihaknya berharap agar pemilik kebijakan dapat membentuk investigasi untuk memastikan kebenaran yang ada.
“Harapan kami adalah pemerintah pengambil kebijakan membentuk tim investigasi turun kroscek mana yang benar, apakah laporan dari pejabat yang dipercayakan ke lapangan ini benar adanya ataukah justru pengaduan masyarakat yang merasa dikorbankan ini yang justru benar apa adanya. Bagi yang melanggar aturan dalam hal ini diproses hukum dan kemudian kalau terbukti memang dalam pelaksanaan kegiatan ini menyalahi peraturan perundang-undangan nilai ulang lah tanah masyarakat ini dan bayar secara wajar, pasti tidak ada menolak, itu saja intinya”, jelasnya.
Pihaknya juga menjelaskan, jika sejauh ini masyarakat pemilik lahan tidak pernah melakukan penolakan terhadap pembangunan rel kereta api, hanya saja nilai harga lahan yang diberikan dinilai tidak wajar.