News  

Komisi IX Minta Perseteruan IDI dengan Dokter Terawan Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh saat rapat dengar pendapat. Foto: Kresno/nvl

Dari MoU itu disepakati bahwa proses pengambilan sampel darah relawan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta itu hanya dilakukan guna kepentingan penelitian dan pelayanan. 

Artinya, proses vaksin Nusantara ini bukan uji klinis vaksin untuk dimintakan izin edar oleh BPOM, melainkan hanya layanan kepada masyarakat.

“Terkait Vaksin Nusantara, lah kok malah IDI tidak mendukung produksi vaksin Indonesia yang dibuat anak Bangsa Indonesia. Ini ada apa IDI dengan korporasi kesehatan dunia. Ini akan menjadi pertanyaan, saya terus terang curiga ini ada apa IDI dengan korporasi farmasi ini,” tanya Irma lebih lanjut. 

Baca Juga :  Irfan AB: InsyaAllah, SMAN 15 Mandai Akan Segera Beroperasi Tahun Ini

Irma mengusulkan agar DPR mampu mengawal revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Praktik kedokteran.

Baca Juga :  Menko Polhukam Apresiasi Keberhasilan Pengungkapan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Dalam beleid itu, terdapat ketentuan bahwa Surat Izin Praktik (SIP) dokter harus menyertakan surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh IDI. 

“Saya justru hari ini ingin Komisi IX melakukan revisi kepada UU Praktik Kedokteran ini, supaya IDI tidak superbody, yang semena-mena terhadap anggotanya. Harusnya IDI melindungi anggotanya, bukannya memecat anggota yang punya inovasi bagus,” tutup Irma.

Tinggalkan Balasan