Walai.id, MAROS – Setelah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Maros mulai dibayarkan.
Hal ini dibenarkan Sekertaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022). Sebelumnya, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan persetujuan tambahan penghasilan ASN Maros tahun anggaran 2022 kepada Kemendagri.
“Proses persetujuan TPP ASN daerah disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan divalidasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala). Kemudian akan dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala dan pertimbangan Menteri Keuangan,” paparnya.

Davied menyebutkan, sebanyak 3700 ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Maros menerima TPP. Anggaran yang disiapkan untuk tahun 2022 sekitar Rp60 Miliar, hanya saja yang dicairkan untuk Januari dan Februari baru sekitar Rp4,7 Miliar.
“Alhamdulillah, TPP ASN Maros sudah mulai dicairkan, ini setelah ada surat persetujuan dari Kemendagri. Tentu sesuai dengan dasar hukum, Keputusan Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang tata cara persetujuan Mendagri terhadap TPP ASN di lingkup Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan, terdapat kriteria pemberian TPP, meliputi beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan kelangkaan profesi.
Sementara itu, Bupati Maros, AS Chaidir Syam mengatakan, setelah penantian para ASN kita, akhirnya TPP bulan Januari dan Februari bisa dituntaskan. Ini sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam memberikan hak para ASN.
“ASN kita telah menanti selama dua bulan, Alhamdulillah minggu ini penantiannya terjawab. Semoga ini menjadi penyemangat untuk tetap terus meningkatkan kinerjanya, bisa bekerja secara maksimal, juga tidak bekerja asal-asalan,” katanya.