Walai.id, Makassar- Kampus Gagasan (KG) Kembali Gelar Bedah Opini bahas Presidensial Threshold (ambang batas) 20% suara pemenang pemilu di parlemen.
Pada kesempatan ini menghadirkan narasumber tunggal Furqan Jurdi dari komunitas pemuda Madani yang diselenggarakan secara online melalui via IG @kampusgagasan dengan dipandu oleh Taufik Hidayat, Akademisi Kampus Gagasan. pada (17/1/2022)
Furqan Jurdi menyampaikan dalam pemaparan nya bahwa Presidensial Threshold 20% menjadi keributan publik sebab didalamnya terdapat polemik pro dan kontra. Karena itu yang kontra ini rame melakukan uji materil di Mahkamah Konstitusi. Jelasnya
Lebih lanjut, Furqan sapaan akrabnya kembali menambahkan soal Presidensial Threshold 20% ini sudah beberapa kali dilakukan pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), namun MK selalu menolak. Tambah Ketua komunitas Pemuda Madani itu
Furqan Mengatakan Setidaknya dua alasan membuat MK sulit mengabulkan permohonan uji materil Presidensial Threshold ini:
“Pertama, Bahwa MK adalah lembaga tinggi negara yang dalam pengangkatannya selain dipilih Mahkamah Agung (MA) juga dipilih oleh dua kekuatan besar yaitu Presiden dan DPR. Presiden adalah bagian dari partai politik besar, sementara DPR adalah perwakilan rakyat yang diusung oleh partai politik”.
“Kedua, presidensial Threshold sarat akan kepentingan politik yang kuat dari sekelompok partai politik pemenang pemilu. Sementara partai politik sudah menjadi bagian dari kekuasaan oligarki yang besar”.
Tapi meski kedua alasan itu adalah sebuah permasalahan yang sulit dihindarkan, namun kita percaya bahwa SDM yang ada di MK merupakan golongan yang terpilih serta mandiri dalam bekerja yang dijamin oleh perturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menghasilkan putusan yang lebih baik. Tutupnya. (*MHM)