News  

GPII Maros Desak Polisi Kehutanan Adili Pelaku pengiriman Getah Pinus Ilegal

Walai.id, Maros – Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, sebelumnya berhasil menggagalkan pengiriman  getah pinus ilegal yang berasal dari kawasan hutan Kabupaten  Tanah toraja Sulawesi Selatan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua umum Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Maros,  Jufriadi juma. Menurutnya penangkapan itu berlangsung di Kabupaten Pinrang  pada Jumat (14/01/2022) kemarin, setelah petugas mendapat laporan akan adanya pengiriman getah pinus ilegal dari masyarakat.

“Petugas berhasil mengendus adanya perbuatan melanggar hukum dengan menggagalkan pengiriman getah pohon pinus ilegal tanpa izin dari pemerintah Kabupaten Tana toraja”. Katanya, Sabtu (15/01/2022).

Baca Juga :  LBH GP Ansor Resmi Dampingi Dokter Spesialis Korban Pelecehan di RS Habibie Ainun

Pengungkapan barang ilegal tersebut kata Jufri, setelah sejumlah petugas melakukan pengejaran   truk pembawa getah pinus saat berada di Kabupaten Pinrang, yang  selanjutnya dibawa ke kantor SPORC Kabupaten Maros.

Hingga saat ini barang bukti tersebut telah diamankan oleh petugas,  kemudian disegel oleh penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.

“Informasi pengiriman secara illegal ini berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman getah pinus dari Kabupaten Tanah toraja, diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin pemerintah setempat”. Beber Jufriadi.

Adanya tindakan yang dinilai melanggar hukum dengan melakukan pengiriman  illegal getah pinus ini, sehingga Jufriadi mendesak agar petugas polisi kehutanan segera mengadili terduga pelaku dalam menegakkan aturan.

Baca Juga :  Plt. Bupati Maros Rapat Dengan Asosiasi Pedagang Butta Salewangang

Apalagi kata dia, setiap orang tentunya dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pemerintah yang berwenang.

Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 jo pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“Identitas terduga pelaku sudah dikantongi, semoga petugas segera memproses dan mengadili pelaku untuk menegakkan aturan. Jelasnya perbuatan ini melanggar aturan perundang-undangan dan harus diproses hukum”. Pungkasnya. (Rls).

Tinggalkan Balasan