Walai.id, Jakarta — Direktorat Jenderal Imigrasi telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang mengonfirmasi perubahan dalam prosedur permohonan pembuatan paspor bagi warga negara Indonesia yang ingin bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri.
Kebijakan ini membebaskan biaya pembuatan paspor (tarif nol rupiah) dan tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.
Silmy Karim, Direktur Jenderal Imigrasi, menjelaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja secara legal di luar negeri. “Kita harus menghindari mempersulit pekerja migran, yang dapat mendorong mereka untuk mencari jalur ilegal. Jika kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja sesuai peraturan, maka persyaratan untuk mendapatkan paspor harus disederhanakan,” kata Silmy, di Jakarta pada 30/08/2023.
Dia menambahkan bahwa pekerja migran Indonesia yang bekerja secara ilegal di luar negeri berisiko menghadapi masalah di masa depan. Oleh karena itu, pihak Imigrasi berupaya untuk mempermudah proses pembuatan paspor agar pekerja migran dapat beroperasi secara legal.
Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020. Paspor ini berlaku selama 5 tahun dengan 24 halaman.
Dalam laporan Kominfo, kontribusi remitansi dari pekerja migran telah menghasilkan devisa sebesar Rp159,6 triliun. Data dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022 menunjukkan bahwa selama tahun 2020 hingga 2022, sekitar 386.605 PMI ditempatkan di luar negeri dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- per tahun. Di dalam negeri, pendapatan per kapita penduduk adalah Rp62.200.000,-. Berdasarkan ini, produktivitas upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 mencapai 0,57%.
Silmy juga mengimbau calon pekerja migran Indonesia untuk mengurus dokumen dengan benar agar terhindar dari perdagangan orang. Dia menegaskan bahwa petugas imigrasi telah memperketat pengawasan, baik dalam penerbitan paspor maupun saat keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi.
Tidak hanya pekerja migran, perubahan ini juga mencakup WNI yang ingin bepergian ke luar negeri untuk haji, umrah, dan magang, yang juga tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait.
“Tujuannya adalah untuk memastikan layanan di bidang keimigrasian lebih baik, efektif, dan efisien sesuai perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat,” tutup Dirjen Imigrasi.