Walai.id, Maros – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN (50), DPO terpidana dalam kasus penjualan tanah milik orang lain senilai Rp. 1 miliar lebih.
HN diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa, yang sebelumnya menjual tanah milik orang lain yang berlokasi di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.
HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah berjalan sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, dimana yang bersangkutan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.
“Dimana kasus itu berjalan bulan Februari tahun 2021 di Pengadilan Negeri Maros, dia di Pengadilan Negeri Maros di putus bebas kemudian kita kasasi, kemudian kasasi itu turun bulan November kemarin 2021 yang menyatakan terbukti dan menghukum terpidana selama 1 tahun”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto, Rabu (12/01/2022) kemarin.
Dalam kasasi yang diturunkan oleh Mahkamah Agung kata Suroto, HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain dan dipidana 1 tahun penjara.
“Awal November kita melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan surat panggilan kita dikembalikan ke kantor”. Bebernya.
HN sendiri sempat menjadi buronan petugas Kejari kabupaten Maros, lantaran enggan memenuhi panggilan dalam rentang waktu 2 bulan. Ia kemudian baru berhasil diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga ke rumahnya di kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.
“Kemarin kita lacak yang bersangkutan masih ada di sekitar Sulawesi selatan. Kemudian dari pagi kita cari yang bersangkutan masih mobile gak berhasil dan pada malam kita cek yang bersangkutan ada di rumah, kemudian kita pancing yang bersangkutan bisa keluar dan kita amankan”. Pungkasnya.