News  

Kejari Maros Amankan DPO Terpidana Kasus Jual Tanah Milik Orang Lain

Walai.id, Maros – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maros berhasil mengamankan seorang pria berinisial HN (50), DPO terpidana dalam kasus penjualan tanah milik orang lain senilai Rp. 1 miliar  lebih.

HN diketahui merupakan warga Kabupaten Gowa, yang sebelumnya  menjual  tanah milik orang lain yang berlokasi di Desa Moncongloe Lappara, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros.

HN diamankan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 912 K/Pid/2021 tanggal 03 Nopember 2021. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “menjual tanah sebagian milik orang lain” sebagaimana diatur dalam Pasal 385 ayat (1) KUHP dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun.

Baca Juga :  PLT. Bupati Maros Ikuti Rangkaian Acara Peringatan Maudu Adat Kalabbiranga Ri Marusu

Kasus ini sendiri sebelumnya telah berjalan sejak bulan Februari tahun 2021 lalu, dimana yang bersangkutan diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Maros  terkait kasus penjualan tanah milik orang lain.

“Dimana kasus itu berjalan bulan Februari tahun 2021  di Pengadilan Negeri Maros, dia di Pengadilan Negeri Maros di putus bebas kemudian kita kasasi, kemudian kasasi itu turun bulan November kemarin 2021 yang menyatakan terbukti dan menghukum terpidana selama 1 tahun”. Kata Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Suroto, Rabu (12/01/2022) kemarin.

Dalam kasasi yang diturunkan oleh Mahkamah Agung kata Suroto,  HN dinyatakan terbukti melakukan penjualan tanah milik orang lain dan dipidana 1 tahun penjara.

Baca Juga :  Plt. Bupati Maros Resmi Membuka Sosialisasi Edukasi Keuangan Petani Pisang Cavendish

“Awal November kita melakukan pemanggilan ke yang bersangkutan, yang bersangkutan tidak hadir bahkan surat panggilan kita dikembalikan ke kantor”. Bebernya.

HN sendiri  sempat menjadi buronan petugas Kejari kabupaten Maros, lantaran enggan memenuhi panggilan dalam rentang waktu 2 bulan. Ia  kemudian baru berhasil  diamankan setelah petugas melakukan pengejaran hingga ke  rumahnya di kompleks Perumahan Nusa Indah, Kecamatan Pallangga di Kabupaten Gowa.

“Kemarin kita lacak yang bersangkutan masih ada di sekitar Sulawesi selatan. Kemudian dari pagi kita cari yang bersangkutan masih mobile gak berhasil dan pada malam kita cek yang bersangkutan ada di rumah, kemudian kita pancing yang bersangkutan bisa keluar dan kita amankan”. Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan