News  

Pengadilan Negri Maros Louncing Aplikasi SP5+ Terpadu

WALAI.ID, MAROS – Baru saja Pengadilan Negeri Maros luncurkan aplikasi SP5+ Terpadu, Rabu (25/08/2021). Dengan hadirnya Aplikasi ini semakin mempermudah akses masyarakat karena tidak perlu datang ke Pengadilan Negri untuk mengurus.

Bupati Maros HAS Chaidir Syam sangat mengapresiasi inovasi digitalisasi yang kreatif seperti ini.

“Ditengah pandemi seperti ini memang dibutuhkan loncatan inovasi, tentunya tidak terlepas dari digitalisasi,” ungkap Chaidir.

Chaidir mengungkap, akan terus berupaya memperbaiki pelayanan publik, Selaku pemerintah daerah, pihaknya sangat berterimakasih. Menurutnya peluncuran SP5+ akan sangat mempermudah masyarakat.

Baca Juga :  KPU Palopo Segera Pleno Penetapan Wali Kota Terpilih

SP5+ ini adalah program yang terintegrasi antara kepolisian, kejaksaan, Pengadilan Negeri Maros dan Kalapas. Kepala Pengadilan Negeri Maros, Andi Nurmawati mengungkap, banyak layanan yang akan dibuka secara online.

“Dengan dilouncingnya SP5+ terpadu, jika ada permohonan penyitaan, penggeledahan, perpanjangan penahanan, semuanya bisa diajukan secara online,” ungkap Nurmawati.

Aplikasi yang mempermudah pencari keadilan ini adalah aplikasi pertama di Indonesia. Dibuat oleh salah satu jaksa Pengadilan Negeri Maros, Mustamin.

“Ini mempermudah para pencari keadilan, dulu yang seharusnya dalam mengurus harus datang ke pengadilan, kini cukup diajukan secara online,” jelas Nirmawati.

Pelayanan untuk kejaksaan misalnya, setiap pelimpahan perkara tidak perlu datang ke pengadilan, cukup dengan melimpah perkara secara online. Begitu juga dengan Lapasl, Nurmawati mengungkap telah melakukan MoU dengan lapas terkait pembantaran. Ketika ada tahanan yang akan dihukum lantas ada peralihan karena sakit atau ingin berobat, bisa dilakukan pengajuan secara online, tidak perlu datang ke kepengadilan.

Baca Juga :  KKP Gagalkan Penyelundupan 5.400 Telur Penyu di Kalbar

Begitu juga jika ada keluarga tahanan yang ingin membesuk, tidak perlu mengajukan permohonan ke pengadilan, cukup diajukan secara online. Usai mengajukan permohonan untuk membesuk secara online, selanjutnya pengadilan akan membuat penetapan.

“Tidak butuh waktu berhari-hari dalam pengurusan, sekarang dengan berbantu pemanfaatan digitalisasi hanya butuh hitungan jam bahkan hitungan menit bagi pencari keadilan,” jelas Kepala Pengadilan Negeri Maros.

Tinggalkan Balasan