Walai.id, Maros – DPRD Kabupaten Maros menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait izin Minimarket di Kabupaten Maros, RDP ini dilaksanankan di gedung DPRD kabupaten Maros hari Rabu 10 Agustus 2022 .
Hadir pada RDP tersebut ketua komisi 2 Andi Rijal Abdullah, DPMPTSP, Dinas Koperindag dan Satpol PP yang merapatkan persoalan izin operasional toko modern yang ada di kabupaten Maros.
Perwakilan dari DPMPTSP menyatakan bahwa dari 71 toko modern yang ada di kabupaten Maros tidak ada satupun yang tidak memiliki izin, tapi ada beberapa diantaranya yang izinnya sudah dalam masa expired atau sudah perlu ada perpanjangan.
Namun dalam penerbitan izin toko modern tersebut dipertanyakan oleh Dinas Koperindag Maros, karena menurutnya pada saat proses pengajuan hingga terbitnya izin tidak pernah dilibatkan dalam persoalan tersebut, sementara dinas Koperindag yang mempunyai wewenang penuh tentang perdagangan maupun yang ada di kabupaten Maros.
Hal ini juga di konfirmasi oleh Sekdis Koperindag, beliau menyampaikan bahwa selama proses penerbitan izin yang dilakukan oleh pihak toko modern dan DPMPTSP pihak kami tidak pernah dilibatkan dalam hal kajian teknis.
Beliau juga menambahkan hal ini perlu kita evaluasi bersama bahwa kehadiran Toko Modern harus juga mengakomodir kepentingan pelaku-pelaku usaha dan UMKM lokal sebagai bentuk pemberdayaan.
Selanjutnya Taufik Hidayat pengurus gerakan pemuda Islam Indonesia menyampaikan, peneribatan izin toko modern memang kami duga terkesan dipaksakan karena dalam proses penerbitannya DPMPTSP tidak pernah melibatkan Dinas yang mempunyai tugas pada bidang perdagangan dan tidak mempertimbangkan hal-hal yang berkaitan dengan dampak kehadiran toko modern terhadap pelaku-pelaku usaha kecil yang ada di kabupaten Maros.
Lanjut Taufik, sangat menyayangkan persoalan perizinan toko modern yang telah expired dari tahun lalu dan pihak DPMPTSP hanya menganggap hal ini sebagai masalah yang biasa saja.
Dia menyampaikan juga seharusnya sudah menjadi bagian kerja pengawasan dari DPMPTSP untuk memberikan peringatan terhadap toko modern sebelum masa berlaku izin tersebut itu dinyatakan berakhir.
Terakhir Taufik menyampaikan penjelasan dari pihak DPMPTSP mengenai izin toko modern juga masih abu-abu karena tidak berdasarkan data.
Seharusnya sudah ada langkah tegas dari pihak DPMPTSP untuk menutup toko modern yang sampai hari ini belum mengurus izin toko modern yang sudah expired.
Jika pihak DPMPTSP tidak mampu melakukan hal tersebut kami bersedia melakukan segel terhadap toko yang masih belum punya niatan baik dalam menyelesaikan persoalan ini, tutupnya dengan tegas.
mexican drugstore online: online mexican pharmacy – mexican rx online
pharmacies in mexico that ship to usa
https://cmqpharma.com/# mexican rx online
mexican mail order pharmacies