Walai.id, MAROS — Bupati Maros, Dr. H. A. S. Chaidir Syam, S.IP., M.H., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maros yang digelar di Ruang Utama DPRD Kabupaten Maros. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait tata kelola dan perencanaan keuangan daerah, Rabu, 29/7/2026.
Rapat paripurna mengusung dua agenda utama yang menjadi bagian penting dalam proses pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Agenda pertama yakni penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Maros Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan bersama tersebut menjadi bagian dari tahapan evaluasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pelaksanaan anggaran selama tahun 2025. Proses ini juga mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan secara transparan dan akuntabel.
Agenda kedua yakni penyerahan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen tersebut menjadi landasan dalam pembahasan perubahan arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah. Melalui pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif, perubahan anggaran diharapkan dapat diselaraskan dengan kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat Kabupaten Maros.
Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen Pemkab Maros dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab.