News  

Pemkab Maros Sosialisasikan PPTPKH-TORA, Dorong Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Walai.id, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros menggelar Sosialisasi Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan–Tanah Obyek Reforma Agraria (PPTPKH-TORA) di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.

Kegiatan yang berlangsung di Grand Town Hotel Mandai, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, tersebut dibuka secara resmi oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Maros yang mewakili Bupati Maros, Senin (24/8/2026).

Baca Juga :  Bupati Maros Buka Musda VI BKMT, Dorong Penguatan Peran Majelis Taklim untuk Umat dan Daerah

Sosialisasi ini digelar sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan penataan kawasan hutan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan dan hak masyarakat terhadap tanah melalui program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).

Baca Juga :  MD KAHMI Maros Gelar Seminar dan Workshop Perempuan Kreatif, Dorong Inovasi Usaha Lokal

Melalui kegiatan tersebut, pemerintah daerah bersama pihak terkait melakukan pendataan awal, inventarisasi, dan verifikasi terhadap penguasaan tanah yang berada dalam kawasan hutan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung penyelesaian persoalan pertanahan secara lebih tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.