Walai.id, JAKARTA – Pemerintah terus mematangkan regulasi untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) di Indonesia. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamen Komdigi) Nezar Patria mengungkapkan bahwa pemerintah akan menjadikan Peraturan Presiden (Perpres) tentang AI sebagai pijakan awal sebelum menyusun Undang-Undang (UU) AI yang lebih komprehensif.
Hal tersebut disampaikan Nezar Patria saat menerima audiensi startup teknologi hukum Justisio di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, pada Senin (27/7/2026).
“Kita rencananya akan membuat undang-undang juga, Undang-Undang AI. Tapi test case-nya kan Perpres ini dulu,” ujar Nezar.
Ia menjelaskan, pemerintah telah merampungkan penyusunan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan AI beserta Etika AI. Dokumen tersebut telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga, sehingga saat ini tinggal menunggu penetapan oleh Presiden.
Menurut Nezar, Kementerian Komunikasi dan Digital memiliki peran dalam membangun kerangka regulasi, etika, dan kebijakan yang menjadi dasar pemanfaatan AI secara bertanggung jawab di berbagai sektor. Sementara implementasi teknologi AI akan menjadi kewenangan masing-masing kementerian, lembaga, maupun pelaku industri sesuai kebutuhan layanan dan bisnisnya.
Lebih lanjut, Nezar menegaskan bahwa pengembangan ekosistem AI nasional tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan berbagai regulasi digital yang sedang disiapkan pemerintah, seperti Satu Data Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), hingga regulasi mengenai keamanan dan ketahanan siber.
“Ekosistemnya misalnya Satu Data Indonesia, nanti juga terhubung ke PDP. Terus secara keseluruhan adalah Undang-Undang ITE. Lalu cyber security nanti ada Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber,” katanya.
Ia menilai integrasi berbagai kebijakan tersebut akan memperkuat tata kelola data nasional sekaligus menjadi fondasi bagi pemanfaatan AI yang aman, tepercaya, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Nezar juga menyambut positif rencana Justisio menggelar seminar bagi kalangan profesional hukum guna memperluas pemahaman mengenai regulasi dan pemanfaatan AI di sektor hukum.
Menurutnya, penggunaan AI di bidang hukum terus berkembang, mulai dari penyusunan dokumen (legal drafting), analisis perkara, hingga membantu penyusunan tuntutan. Namun, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan teknologi tersebut tetap harus disertai kehati-hatian karena memiliki risiko, seperti bias maupun hallucination (halusinasi AI).
“Sekarang adopsi AI di bidang hukum juga mulai meningkat. Dari legal drafting sampai bedah kasus, hingga merancang tuntutan dapat dibantu AI. Namun harus dicermati, terutama soal kemungkinan bias dan halusinasi karena risikonya cukup tinggi,” jelas Nezar.
Pemerintah berharap kehadiran Perpres AI dapat menjadi landasan awal dalam membangun tata kelola kecerdasan buatan yang adaptif, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengembangan inovasi digital di Indonesia sebelum regulasi yang lebih komprehensif melalui Undang-Undang AI diterbitkan.