News  

Kemenhut: Dokumen Keanekaragaman Hayati Jadi Acuan Konservasi Berbasis Data

Walai.id, JAKARTA – Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan pentingnya kebijakan konservasi berbasis data untuk menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Hal itu disampaikan saat mewakili Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam peluncuran Dokumen Status Keanekaragaman Hayati Papua, Bali–Nusa Tenggara, Jawa, dan Maluku di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, pada Senin (21/7/2026).

Dalam sambutan Menteri Kehutanan, Rohmat menyebut Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas yang memiliki lebih dari 17 persen kekayaan hayati dunia. Kekayaan tersebut berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan, sumber obat-obatan, pengatur iklim, serta menopang kehidupan masyarakat.

Namun, keanekaragaman hayati Indonesia masih menghadapi berbagai ancaman, seperti alih fungsi lahan, perubahan iklim, eksploitasi berlebihan, dan masuknya spesies asing invasif.

Baca Juga :  Menkeu Pastikan Bea Cukai Tidak Dibubarkan

“Kita harus bertindak secara terukur, berbasis sains, dan berorientasi jangka panjang. Keanekaragaman hayati merupakan penopang kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Rohmat.

Menurutnya, empat dokumen yang diluncurkan akan menjadi acuan pelaksanaan Indonesia Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP) 2025–2045. Dokumen tersebut memuat informasi ilmiah mengenai kondisi spesies dan ekosistem di empat kawasan biogeografis utama Indonesia.

Rohmat juga menyoroti penurunan Red List Index (RLI), indikator risiko kepunahan spesies, dari 0,77 pada 2018 menjadi 0,75 pada 2024. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat menjadi 0,76 pada 2029 melalui Rencana Strategis Kementerian Kehutanan 2025–2029.

Baca Juga :  Kejaksaan Agung Terbitkan Tiga Sprindik Baru, Status FA Tetap Tersangka

Menurutnya, dokumen tersebut menjadi dasar dalam menentukan prioritas penyelamatan spesies, penguatan pengelolaan kawasan, serta program pemulihan keanekaragaman hayati yang lebih tepat sasaran.

Rohmat mengajak kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, dunia usaha, akademisi, serta masyarakat sipil memanfaatkan dokumen tersebut sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan program, dan pengalokasian sumber daya berbasis bukti.

Ia juga mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen, mulai dari pemerintah, peneliti, akademisi, masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, hingga mitra pembangunan.

“Melalui kerja sama seluruh pihak, kita dapat menjaga keanekaragaman hayati Indonesia sekaligus memastikan manfaatnya tetap dirasakan oleh generasi mendatang,” ujar Rohmat.