WALAI.ID, SURABAYA – Kementerian Kehutanan menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor kehutanan sekaligus meningkatkan kepastian hukum dalam penanganan berbagai sengketa kehutanan.
Kegiatan yang berlangsung di Surabaya, pada Jumat (10/7/2026), menjadi forum strategis untuk menghimpun masukan dari para pakar, akademisi, dan pemangku kepentingan guna menyempurnakan regulasi yang tengah disusun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan bahwa penyusunan Rapermen merupakan langkah penting dalam menjawab berbagai persoalan kehutanan yang semakin kompleks.
Menurutnya, regulasi ini diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam penyelesaian sengketa, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi.
“Lahirnya Rapermen ini merupakan langkah konkret untuk merespons kompleksitas permasalahan kehutanan dan memberikan kepastian hukum melalui perangkat peraturan teknis yang kuat, baik untuk jalur litigasi maupun non-litigasi,” ujar Lukita.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan menegaskan pentingnya peran direktorat dalam memastikan setiap sengketa kehutanan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat dan berkeadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai keberadaan Rapermen tersebut sangat dibutuhkan untuk memperjelas kerangka hukum dalam penyelesaian sengketa kehutanan.
Ia menjelaskan bahwa regulasi tersebut dirancang untuk mengatur norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) secara lebih rinci pada setiap tahapan penyelesaian sengketa, mulai dari mekanisme penanganan perkara hingga proses pemulihan kerugian.
“Regulasi ini dirancang untuk memperjelas norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam setiap tahapan penyelesaian sengketa kehutanan, mulai dari mekanisme penanganan hingga tata cara pemulihan kerugian,” kata Dwi.
Diskusi dalam konsultasi publik berlangsung dinamis dengan menghadirkan sejumlah pakar dari berbagai perguruan tinggi. Mereka antara lain Prof. Basuki Wasis dari IPB University yang merupakan ahli kerusakan hutan, Prof. Suparto Widjoyo dari Universitas Airlangga yang fokus pada hukum lingkungan, serta Dr. Sandy Nurvianto dari Universitas Gadjah Mada yang memiliki keahlian di bidang valuasi satwa liar.
Selain itu, forum juga melibatkan sejumlah perumus dan tenaga ahli, di antaranya Dr. Wiwiek Awiati sebagai ahli penyelesaian sengketa lingkungan hidup, Osten Sianipar yang memiliki kompetensi di bidang penyelesaian sengketa kehutanan, serta Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan, Yudi Ariyanto.
Melalui konsultasi publik ini, Kementerian Kehutanan berharap penyusunan Rapermen tentang Penyelesaian Sengketa Kehutanan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan mampu mendukung efektivitas penegakan hukum di sektor kehutanan.