News  

Lebih dari 608 Ribu Kasus Scam Tercatat hingga Juni 2026

WALAI.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital (scam) yang kian kompleks dan lintas negara. Selain merugikan masyarakat, kejahatan ini juga dinilai berpotensi menggerus kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan penipuan digital saat ini telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat.

“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” kata Friderica dalam seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets yang digelar OJK di Jakarta, Senin (6/7/2026).

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama sistem keuangan. Karena itu, upaya melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya bertujuan mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan memastikan transformasi digital dapat terus memberikan manfaat.

Friderica menilai penguatan kemitraan publik dan swasta (public-private partnership/PPP) menjadi kunci dalam menghadapi kejahatan penipuan yang semakin canggih. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, modus penipuan juga berkembang semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan berbagai sarana seperti rekening money mulemerchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang menyulitkan proses pelacakan.

Baca Juga :  BPOM Dorong Hilirisasi Riset Kampus untuk Perkuat Daya Saing Obat dan Pangan Nasional

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan, serta hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.

UN Apresiasi Upaya OJK dan IASC

Dalam kesempatan yang sama, Gita Sabharwal menyampaikan apresiasi terhadap langkah Indonesia dan OJK dalam memperkuat pertahanan terhadap penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Menurut Gita, dampak penipuan tidak hanya berupa kerugian finansial, tetapi juga dapat mengikis kepercayaan masyarakat terhadap layanan keuangan digital.

“Setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan kepercayaan yang menjadi fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” ujarnya.

Ia menambahkan, transformasi digital membuka peluang besar bagi inklusi keuangan, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang digunakan.

Gita juga menilai kemitraan antara UNODC dan OJK menjadi langkah penting dalam menghadirkan dukungan kebijakan, bantuan teknis, serta pengalaman global untuk memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

Sementara itu, Justin Brown menegaskan bahwa penipuan daring bukan lagi semata-mata persoalan penegakan hukum.

“Penipuan daring juga merupakan tantangan bagi sektor keuangan, regulator, dan perlindungan konsumen yang memerlukan respons kuat melalui kolaborasi sektor publik dan swasta,” katanya.

Menurut Justin, jaringan kejahatan yang beroperasi lintas negara hanya dapat ditangani melalui kerja sama internasional yang kuat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  KEK Singhasari Gandeng IIM Bangalore, Perkuat Pengembangan Talenta dan Ekosistem Inovasi

Perkuat Ekosistem Anti-Scam

Seminar tersebut juga menghadirkan dialog tingkat tinggi yang melibatkan UNODC, Singapore Police Force, dan sektor perbankan untuk membahas ancaman penipuan lintas negara serta pentingnya penguatan kemitraan publik dan swasta dalam pencegahan dan penanganan penipuan.

Selain itu, sesi teknis menghadirkan perwakilan dari IASC, OJK, Bank Indonesia, dan industri perbankan yang membahas penguatan customer due diligence, sistem pemantauan transaksi, pengawasan merchant dan sub-merchant, hingga pemanfaatan teknologi dalam mendeteksi pola transaksi yang terindikasi penipuan.

Melalui forum tersebut, para pemangku kepentingan memperkuat komitmen bersama untuk membangun ekosistem anti-scam yang lebih tangguh melalui pertukaran informasi yang cepat, penguatan intelijen dan deteksi fraud, peningkatan kapasitas industri, serta kolaborasi lintas sektor dan lintas negara.

Sebagai implementasi nyata kemitraan publik dan swasta, IASC terus memperkuat koordinasi antara regulator, industri jasa keuangan, penyedia jasa pembayaran, aparat penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya untuk mempercepat penanganan laporan penipuan, pemblokiran rekening terkait, hingga pemulihan dana korban.

OJK meyakini penguatan kerja sama di tingkat nasional maupun internasional menjadi salah satu faktor penting dalam membangun ekosistem keuangan digital yang aman, tangguh, dan terpercaya di tengah perkembangan kejahatan keuangan yang semakin dinamis.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan digital dengan tidak mudah tergiur penawaran yang tidak masuk akal, memastikan legalitas produk dan pelaku usaha jasa keuangan melalui kanal resmi OJK, menjaga kerahasiaan data pribadi, termasuk kode OTP dan kata sandi, serta segera melaporkan indikasi aktivitas keuangan ilegal melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.