WALAI.ID, JAKARTA – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam keras dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang dilakukan oleh ayah kandungnya hingga menyebabkan korban mengalami kehamilan, Rabu, 01/07/2026.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan peristiwa tersebut merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat serius sekaligus pengkhianatan terhadap kepercayaan anak oleh sosok yang seharusnya memberikan perlindungan dan rasa aman.
“Kasus ini merupakan bentuk kekerasan seksual yang sangat berat karena dilakukan oleh ayah kandung, sosok yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak. Kemen PPPA mengecam segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak dan mendorong agar proses hukum terhadap pelaku dilaksanakan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Arifah dalam keterangan tertulis, pada Selasa (30/6/2026).
Menurut Arifah, Kemen PPPA akan terus mengawal kasus tersebut dan memastikan korban memperoleh perlindungan serta layanan pemulihan secara menyeluruh.
Ia menjelaskan, dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, terdapat ketimpangan relasi kuasa yang sangat kuat. Posisi ayah sebagai figur otoritas dalam keluarga dapat membuat anak berada dalam kondisi takut, bingung, dan tidak berdaya sehingga sulit menolak, melawan, maupun melaporkan tindakan yang dialaminya.
“Kita harus melihat perilaku korban sebagai respons seorang anak yang berada dalam relasi kuasa yang timpang dan mengalami ketidakberdayaan. Tidak boleh ada pihak yang menyalahkan korban ataupun mempertanyakan mengapa korban tidak melawan atau melapor lebih awal,” ujarnya.
Kemen PPPA menilai kehamilan akibat kekerasan seksual dalam lingkup keluarga berpotensi menimbulkan dampak psikologis yang kompleks bagi korban. Karena itu, kementerian mendukung pendampingan yang telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Surabaya.
Pendampingan tersebut diharapkan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, mencakup layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, hingga perencanaan pengasuhan setelah persalinan.
“Pendampingan tidak hanya berfokus pada proses hukum, tetapi juga mencakup layanan psikologis, kesehatan, pemenuhan hak pendidikan, pendampingan selama masa kehamilan, serta perencanaan pengasuhan setelah persalinan,” jelas Arifah.
Lebih lanjut, Arifah menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pengasuhan anak harus mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan korban. Jika korban sebagai ibu biologis belum mampu menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal, maka perlu dipertimbangkan pengasuhan alternatif berdasarkan hasil asesmen yang menyeluruh.
Menurutnya, keputusan pengasuhan tidak boleh semata-mata didasarkan pada hubungan biologis, melainkan harus mempertimbangkan kapasitas pengasuhan, tingkat keamanan, kesiapan psikologis, dukungan sosial, serta rencana permanensi pengasuhan.
“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam setiap pengambilan keputusan. Negara hadir tidak hanya untuk memastikan pelaku dihukum, tetapi juga memastikan korban dapat pulih, melanjutkan pendidikan, memperoleh masa depan yang layak, serta mendapatkan lingkungan pengasuhan yang aman dan mendukung,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Pelayanan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengatakan penyidik telah menjerat tersangka dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Ganis, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman karena pelaku memiliki hubungan relasi kuasa sebagai ayah kandung korban.
“Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 473 Ayat (2) Huruf b dan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Ganis.
Ia menambahkan, tersangka terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok karena adanya unsur pemberatan.