JAKARTA, WALAI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 195/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Senin (29/6/2026).
Permohonan tersebut diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri, yang menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para Pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian hak konstitusional yang bersifat aktual maupun potensial secara logis dan dapat dipastikan akan terjadi.
Mahkamah juga merujuk pada sejumlah putusan sebelumnya, di antaranya Putusan MK Nomor 072/PUU-II/2024, 073/PUU-II/2004, 69/PUU-XXII/2024, dan 110/PUU-XXII/2025, yang menegaskan bahwa mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat berdasarkan asas-asas pemilu yang berlaku umum.
Selain itu, Mahkamah menegaskan bahwa sistem tersebut tetap mengakui dan menghormati keberadaan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus maupun istimewa.
“Berdasarkan pertimbangan hukum putusan-putusan tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah hingga saat ini dilaksanakan secara langsung oleh rakyat dengan berpedoman pada asas-asas pemilu yang berlaku secara umum dengan tetap mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, para Pemohon dalam persidangan menguji frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada dengan alasan adanya potensi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung menjadi pemilihan melalui DPRD.
Menurut para Pemohon, perubahan tersebut berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat yang selama ini diwujudkan melalui pemilihan langsung oleh masyarakat.
Mereka juga menilai ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Pilkada bersifat kabur atau multitafsir sehingga berpotensi membuka ruang perubahan desain demokrasi lokal tanpa melalui mekanisme perubahan konstitusi.
Para Pemohon berpendapat, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan hasil reformasi yang bertujuan mengoreksi praktik pemilihan oleh DPRD yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik.