WALAI.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan aturan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal yang merugikan negara maupun pelaku usaha yang patuh terhadap aturan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta, pada Selasa (23/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman pakaian bekas impor ilegal menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak–Tanjung Priok. Dari 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer.
Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi pakaian bekas impor ilegal sehingga petugas langsung melakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer yang diamankan diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan ke Kalimantan Barat. Pada 19–21 Juni 2026, tim gabungan melakukan operasi di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas impor ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
Purbaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi berbagai instansi penegak hukum dan aparat keamanan.
“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ujarnya.
Menurut dia, proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemasok, pemilik gudang, hingga pihak yang berkaitan dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Pendekatan penegakan hukum ke depan, kata Purbaya, tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungan penegakan hukum akan semakin kuat,” tegasnya.
Pemerintah mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mematuhi ketentuan kepabeanan maupun perdagangan. Pengawasan terhadap arus barang dan penegakan hukum akan terus diperkuat untuk melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat.