News  

175 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP TUNAS, Netflix hingga Shopee Masuk Daftar

Walai.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mencatat sebanyak 175 produk, layanan, dan fitur (PLF) dari 64 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyampaikan hasil penilaian mandiri atau self-assessment terkait penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Beberapa platform yang telah melaporkan hasil penilaian tersebut antara lain Netflix, Shopee, Roblox, PUBG Online, Mobile Legends, hingga layanan pembayaran digital seperti DANA dan GoPay.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan pelaporan self-assessment merupakan bagian dari kewajiban yang harus dipenuhi seluruh platform digital sejak PP TUNAS mulai diterapkan secara penuh pada akhir Maret 2026.

“Hingga 9 Juni 2026, terdapat sekitar 175 PLF yang berada di bawah naungan 64 PSE telah menyampaikan hasil self-assessment kepada Kemkomdigi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, pada Selasa (9/6/2026).

Melalui mekanisme tersebut, setiap platform diwajibkan melakukan penilaian internal terhadap layanan, fitur, maupun produk digital yang mereka operasikan. Hasil penilaian kemudian disampaikan kepada Kemkomdigi sebagai bahan verifikasi dan evaluasi.

Baca Juga :  Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Penyimpangan Program Makan Bergizi Gratis

Dalam proses penilaian mandiri, terdapat sejumlah aspek yang harus diperiksa oleh penyelenggara platform. Di antaranya tingkat risiko terhadap pengguna anak di bawah usia 16 tahun, kemungkinan paparan konten berbahaya seperti kekerasan, pornografi, dan perundungan, efektivitas sistem verifikasi usia, hingga keberadaan fitur pengawasan orang tua (parental control).

Setelah laporan diterima, Kemkomdigi akan melakukan pemeriksaan dan penilaian sesuai urutan dokumen yang masuk. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan tingkat risiko masing-masing platform sekaligus menentukan kesesuaian layanan bagi kelompok usia tertentu.

Meutya menjelaskan pendekatan yang digunakan pemerintah bersifat berbasis risiko. Karena itu, setiap potensi risiko harus dianalisis secara menyeluruh sebelum penetapan kategori dilakukan.

Menurutnya, risiko yang dinilai tidak hanya terkait konten, tetapi juga mencakup interaksi dengan orang asing, potensi kecanduan, dampak terhadap kesehatan, serta berbagai risiko lain yang dapat memengaruhi anak.

Pemerintah, kata Meutya, memilih pendekatan yang tidak semata-mata membatasi akses anak terhadap platform digital. Sebaliknya, regulator mendorong penyelenggara layanan untuk memperkuat sistem perlindungan dan melakukan perbaikan fitur agar lebih ramah bagi anak.

Baca Juga :  Survei DEN: Program MBG Libatkan UMKM Lokal dan Serap Tenaga Kerja Daerah

“Platform juga harus bertransformasi menjadi lebih aman. Karena itu, kami menilai berbagai perubahan yang dilakukan, termasuk fitur-fitur perlindungan yang disediakan bagi pengguna anak,” katanya.

Ia juga mengingatkan platform yang belum menyampaikan hasil self-assessment agar segera memenuhi kewajiban tersebut. Keterlambatan pelaporan berpotensi membuat platform dikategorikan sebagai layanan dengan tingkat risiko tinggi.

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejumlah layanan streaming yang telah menyerahkan laporan antara lain Netflix, Vidio, HBO Max, dan Disney+. Sementara dari kategori gim tercatat Roblox, PUBG Online, Crossfire, Age of Empires Mobile, Valorant, Free Fire, dan Mobile Legends.

Untuk sektor perdagangan elektronik, platform yang telah melaporkan penilaian mandiri meliputi Shopee, Tokopedia, Lazada, dan TikTok Shop. Adapun pada kategori sistem pembayaran digital terdapat DANA, GoPay, dan Flip. Selain itu, layanan seperti ChatGPT dan Grab juga termasuk dalam daftar platform yang telah menyampaikan laporan kepatuhan PP TUNAS.