News  

Pemerintah Dorong Integrasi Layanan Publik Lewat RUU Satu Data Indonesia

Walai.id, JAKARTA – Pemerintah mendorong terwujudnya layanan publik yang terintegrasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan dalam pengelolaan dan pemanfaatan data pemerintah secara terpadu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menegaskan masyarakat tidak seharusnya berulang kali mengisi data yang sama saat mengakses berbagai layanan pemerintah.

“Prinsipnya sederhana, masyarakat tidak boleh menjadi kurir data antarinstansi. Data yang sudah diberikan kepada negara seharusnya dapat dimanfaatkan kembali oleh instansi lain melalui mekanisme yang aman dan terukur. Prinsip ini dikenal dengan konsep once only,” kata Nezar dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, pengelolaan data yang masih tersebar di berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah menjadi salah satu tantangan dalam penyelenggaraan layanan publik. Kondisi tersebut dinilai dapat mengurangi efisiensi pelayanan sekaligus berpotensi menghasilkan kebijakan yang tidak didukung data yang selaras.

Baca Juga :  175 Platform Digital Laporkan Penilaian Mandiri PP TUNAS, Netflix hingga Shopee Masuk Daftar

Ia mencontohkan, data kependudukan yang telah diberikan kepada satu instansi sering kali harus kembali diisi ketika masyarakat mengakses layanan pada instansi lain.

“Karena itu, pembahasan RUU Satu Data Indonesia menjadi sangat penting,” ujarnya.

Nezar menilai transformasi digital pemerintahan tidak cukup hanya dengan menghadirkan layanan berbasis elektronik. Menurutnya, diperlukan sumber data yang akurat, mutakhir, dan dapat dipercaya sebagai acuan bersama atau single source of truth.

Dengan adanya satu sumber data yang sama, setiap instansi dapat menggunakan informasi secara konsisten untuk mendukung pelayanan publik maupun perumusan kebijakan.

Untuk mendukung implementasi pemerintahan digital, Kementerian Komunikasi dan Digital telah menyiapkan sejumlah infrastruktur utama, yakni Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Pusat Data Nasional (PDN), dan Jaringan Intra Pemerintah (JIP).

Baca Juga :  BGN Tegaskan Isu Penghentian Dana Program Makan Bergizi Gratis adalah Hoaks

SPLP berperan sebagai penghubung yang memungkinkan pertukaran data antarinstansi berlangsung secara aman, cepat, dan terstandar. Sementara itu, PDN menjadi pusat penyimpanan dan pengelolaan data pemerintah yang berada dalam yurisdiksi Indonesia. Adapun JIP berfungsi menyediakan jaringan komunikasi khusus yang aman bagi instansi pemerintah.

Selain infrastruktur, Nezar menekankan pentingnya interoperabilitas dalam pelaksanaan Satu Data Indonesia. Menurutnya, interoperabilitas memungkinkan berbagai sistem yang berbeda untuk saling terhubung, bertukar data, dan memanfaatkan informasi yang sama secara konsisten.

“Tanpa interoperabilitas, setiap instansi akan tetap bekerja dalam silo data masing-masing. Dengan interoperabilitas, layanan publik dapat menjadi lebih cepat, lebih efisien, dan lebih tepat sasaran,” katanya.

Melalui RUU Satu Data Indonesia, pemerintah berharap dapat membangun ekosistem pengelolaan dan pertukaran data yang aman, efisien, interoperabel, serta berdaulat guna mempercepat terwujudnya pemerintahan digital di Indonesia. (***)