News  

Kemenko Polkam Dorong Regulasi Khusus untuk Percepat Pengentasan Judi Online

JAKARTA, WALAI.ID – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mendorong percepatan penyusunan regulasi khusus terkait pengentasan perjudian daring atau judi online sebagai langkah memperkuat upaya penanganan kejahatan digital yang semakin kompleks.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Penguatan Regulasi Pengentasan Konten Negatif Perjudian Daring yang digelar di Jakarta, pada Rabu (3/6/2026).

Pertemuan tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, aparat penegak hukum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pakar hukum.

Asisten Deputi Koordinasi Pelindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polkam, Syaiful Garyadi, mengatakan perjudian daring kini telah berkembang menjadi kejahatan lintas negara yang tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memengaruhi kondisi sosial, ekonomi, keamanan siber, hingga stabilitas nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kerangka regulasi agar mampu menjawab perkembangan modus dan teknologi yang digunakan dalam praktik perjudian daring.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari belum adanya definisi hukum yang secara spesifik mengatur perjudian daring, penggunaan sistem pembayaran digital yang semakin beragam, hingga kendala dalam pelacakan dan penyitaan aset hasil tindak pidana.

Baca Juga :  Mulai 1 Juli 2026, Registrasi Biometrik Nomor Seluler Berlaku Nasional untuk Perkuat Keamanan Digital

Selain itu, tingginya paparan promosi judi online di ruang digital dan perlunya koordinasi lintas sektor yang lebih efektif juga menjadi pembahasan utama.

Direktur Strategi Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyampaikan bahwa pemerintah saat ini tengah menyusun kajian akademik sebagai landasan pembentukan regulasi khusus mengenai pengentasan perjudian daring.

Regulasi tersebut dirancang mencakup pengaturan definisi perjudian daring, tata kelola nasional yang terintegrasi, mekanisme pencegahan dan penindakan, pembentukan satuan tugas lintas kementerian dan lembaga, hingga penguatan kerja sama internasional dalam menangani operator perjudian yang beroperasi di luar negeri.

Peserta rapat juga menekankan pentingnya memperkuat sistem deteksi transaksi mencurigakan, mempercepat proses pembekuan dan penyitaan aset, serta meningkatkan kerja sama internasional melalui berbagai instrumen hukum seperti Mutual Legal Assistance (MLA), perjanjian ekstradisi, dan kerja sama pencegahan pencucian uang.

Tak hanya fokus pada penegakan hukum, pemerintah juga menyoroti perlunya perlindungan terhadap korban perjudian daring. Regulasi yang tengah disiapkan diharapkan dapat mengatur mekanisme identifikasi korban, perlindungan data pribadi, layanan rehabilitasi medis dan sosial bagi individu yang mengalami kecanduan, serta perlindungan khusus bagi anak dan remaja.

Baca Juga :  Prabowo Pastikan Program Pemenuhan Gizi Nasional Berjalan Sesuai Standar

Berdasarkan data Kemkomdigi, sejak 2017 hingga 31 Mei 2026 pemerintah telah menangani lebih dari 8,3 juta konten perjudian daring melalui berbagai langkah, mulai dari literasi digital, patroli siber, moderasi konten, pemutusan akses, pemblokiran rekening dan dompet digital, hingga penegakan hukum.

Meski demikian, tingginya angka keterlibatan masyarakat dalam aktivitas perjudian daring menunjukkan bahwa upaya pemberantasan masih membutuhkan penguatan kebijakan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.

Syaiful menegaskan, penguatan regulasi menjadi langkah penting untuk menyatukan arah kebijakan seluruh pemangku kepentingan dalam mengatasi perjudian daring secara lebih efektif.

Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam bersama Kemkomdigi dan kementerian serta lembaga terkait akan membahas penguatan sistem respons cepat atau real-time response system guna mempercepat pemblokiran transaksi keuangan yang terindikasi terkait perjudian daring. Langkah ini diharapkan mampu menutup ruang pergerakan aliran dana sekaligus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku judi online.