News  

Majelis Etik Ombudsman Rampungkan Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua Ombudsman

Walai.id, JAKARTA — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031, Hery Susanto.

Saat ini, majelis tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan rekomendasi akhir, termasuk usulan sanksi etik yang akan disampaikan dalam sidang pleno pekan depan.

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie, mengatakan seluruh tahapan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait telah selesai dilakukan. Namun demikian, majelis masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bagian dari hak pembelaan diri dalam proses etik yang sedang berlangsung.

“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Dalam keterangannya, Jimly menegaskan bahwa mekanisme pemeriksaan etik memiliki landasan dan prosedur yang berbeda dengan proses hukum pidana. Karena itu, Majelis Etik tidak perlu menunggu perkembangan atau putusan dari proses hukum lain untuk mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diperiksa.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila, Kementerian ESDM Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Ideologi yang Hidup

Menurut dia, penegakan etika di lingkungan lembaga negara harus tetap berjalan sesuai mekanisme internal yang telah diatur guna menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan publik terhadap institusi.

Majelis Etik Ombudsman RI yang menangani perkara tersebut terdiri atas sejumlah tokoh dan pakar hukum serta tata negara, yakni Jimly Asshiddiqie sebagai ketua, dengan anggota Bagir Manan, R. Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.

Sementara itu, anggota Majelis Etik, Siti Zuhro, menegaskan bahwa proses pemeriksaan dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun. Ia memastikan setiap keputusan yang nantinya diambil akan didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama pemeriksaan serta ketentuan kode etik yang berlaku di Ombudsman RI.

“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.

Menurutnya, penegakan kode etik memiliki peran penting dalam menjaga marwah lembaga negara sekaligus memastikan seluruh pejabat publik menjalankan tugasnya sesuai prinsip integritas dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Presiden Prabowo: Transformasi Bangsa Harus Berlandaskan Nilai-Nilai Pancasila

Selain memeriksa dugaan pelanggaran yang terjadi, Majelis Etik juga menilai penting adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kelembagaan Ombudsman RI. Langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat sistem pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pengawasan pelayanan publik.

Siti Zuhro menekankan bahwa kasus yang sedang ditangani harus menjadi momentum perbaikan institusional agar Ombudsman RI semakin mampu menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan menjaga kepercayaan masyarakat.

“Perlu ada evaluasi sistemik agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel,” katanya.

Keputusan akhir Majelis Etik terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Ketua Ombudsman RI dijadwalkan akan dibahas dalam sidang pleno dan diumumkan pada pekan depan. Hasil pleno tersebut akan menjadi dasar bagi penetapan rekomendasi serta sanksi yang dianggap sesuai berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan.

Proses ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas pimpinan salah satu lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Pengamat menilai transparansi dan independensi dalam penanganan perkara etik tersebut akan menjadi faktor penting dalam menjaga kredibilitas Ombudsman RI sebagai institusi pengawas pelayanan publik di Indonesia.