News  

PAN Setuju Kepala Daerah Dipilih Melalui DPRD

Walai.id, Jakarta – Wakil Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan kesepakatannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD atau pilkada tidak langsung. Isu ini kembali mencuat dan menjadi pembahasan hangat di kalangan elit partai politik di Senayan, Senin (22/12/2025).

Menurut Viva Yoga Mauladi, terdapat sejumlah catatan penting apabila pilkada dilaksanakan secara tidak langsung. Pertama, seluruh partai politik harus bersepakat secara bulat untuk menerima mekanisme tersebut. Dengan demikian, pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak dimanfaatkan partai politik untuk kepentingan elektoral atau menjaring suara rakyat.

Kedua, mekanisme pilkada melalui DPRD dinilai dapat menghindari munculnya pro dan kontra yang tajam di tengah masyarakat. Ia menilai, setiap pembahasan Undang-Undang Pilkada kerap memicu gelombang demonstrasi besar secara nasional.

Baca Juga :  Kemkomdigi dan Operator Seluler Hadirkan Paket Komunikasi Khusus Nataru 2025/2026

Dari sisi hukum tata negara, Viva Yoga menegaskan bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak secara eksplisit mengatur bahwa kepala daerah harus dipilih langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD. Keduanya dinilai konstitusional sepanjang prosesnya berjalan secara demokratis.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Mahkamah Konstitusi juga telah memutuskan bahwa frasa “dipilih secara demokratis” merupakan open legal policy yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah.

Viva Yoga menambahkan, kajian akademis hingga saat ini masih terbelah. Sebagian pihak mendukung pilkada tidak langsung, sementara sebagian lainnya menolak dengan berbagai argumentasi.

Bagi kelompok yang mendukung pilkada tidak langsung, terdapat sejumlah alasan utama, antara lain dinilai lebih efektif dan efisien dari sisi anggaran, menurunkan potensi konflik berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta mengurangi praktik politik uang yang selama ini kerap terjadi dalam pilkada langsung.

Baca Juga :  Realisasi PNBP Sektor ESDM Capai Rp228 Triliun hingga Pertengahan Desember 2025

Namun demikian, bagi pihak yang tetap mendukung pilkada langsung, terdapat argumentasi bahwa mekanisme tersebut lebih menghargai kedaulatan rakyat karena melibatkan partisipasi langsung masyarakat. Selain itu, kepala daerah terpilih dinilai memiliki legitimasi politik yang lebih kuat karena memperoleh mandat langsung dari rakyat.

“Demokrasi memang mahal. Jika masih terdapat ekses negatif seperti politik uang, maka yang harus diperbaiki adalah sistem, aturan, dan pelaksanaan pilkadanya,” ungkap Viva Yoga.

Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan kepala daerah ini pun telah berlangsung selama puluhan tahun dan terus mewarnai dinamika politik nasional.