News  

Pemkot Makassar Menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Walai.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat pemahaman dan implementasi penataan ruang melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 21 Tahun 2021.

Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo Makassar pada Senin, 15/12/2025, dan diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan yang terlibat langsung dalam proses pembangunan dan pengendalian pemanfaatan ruang.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat terkait urgensi pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang, khususnya di wilayah Kota Makassar. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 dinilai memiliki peran strategis dalam memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana tata ruang serta mendukung terciptanya kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Tata Bangunan, Syaifuddin Sidjaya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki urgensi yang sangat tinggi dalam pelaksanaan penataan ruang, baik di tingkat nasional maupun daerah. Menurutnya, regulasi ini memberikan pedoman teknis yang lebih rinci dan komprehensif dalam mengendalikan pemanfaatan ruang dan melakukan pengawasan penataan ruang.

Ia menjelaskan, salah satu urgensi utama peraturan tersebut berkaitan dengan pengendalian pemanfaatan ruang. Regulasi ini mengatur secara detail mekanisme pengendalian, termasuk penilaian kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta perwujudan rencana tata ruang (RTR) agar pembangunan yang dilakukan selaras dengan rencana yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  KKLR Sulsel Tegaskan Investasi Tambang Harus Berkeadilan dan Berkelanjutan

Selain itu, peraturan ini juga memperkuat aspek pengawasan penataan ruang dengan menetapkan prosedur dan mekanisme pengawasan yang lebih jelas dan terstruktur. Dengan adanya pedoman ini, pemerintah daerah memiliki landasan yang kuat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang serta menindak pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Urgensi lainnya, lanjut Syaifuddin, adalah integrasi penataan ruang yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021. Dalam regulasi ini, berbagai produk perencanaan tata ruang diintegrasikan dengan menghapus hierarki antara rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Substansi keduanya disatukan ke dalam satu dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang lebih terpadu dan efisien.

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 juga merupakan turunan dari PP Nomor 21 Tahun 2021 yang memberikan pengaturan lebih komprehensif terkait pengendalian pemanfaatan ruang dan pengawasan penataan ruang di daerah. Regulasi ini disusun sebagai tindak lanjut dari perubahan kebijakan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, sehingga menuntut pemerintah daerah untuk beradaptasi dan meningkatkan kapasitas dalam pelaksanaannya.

Melihat besarnya urgensi regulasi tersebut, Syaifuddin menegaskan bahwa Dinas Penataan Ruang Kota Makassar tidak dapat bekerja sendiri. Penataan kota merupakan kerja kolektif yang membutuhkan sinergi antara pemerintah, sektor swasta, akademisi, serta partisipasi aktif masyarakat. Dengan semangat kolaborasi dan gotong royong, diharapkan setiap pembangunan yang dilakukan dapat berjalan sesuai rencana tata ruang dan memberikan manfaat yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat.

Baca Juga :  Festival Daur Bumi Makassar 2025

Ia juga mengajak seluruh peserta untuk menjadikan kegiatan sosialisasi ini tidak sekadar sebagai forum penyampaian informasi, tetapi sebagai ruang dialog dan pertukaran gagasan. Menurutnya, masa depan tata ruang Kota Makassar sangat ditentukan oleh partisipasi dan kontribusi ide-ide terbaik dari semua pihak yang terlibat.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber ahli perencanaan kota, yakni Ir. Dewa Sagita Alfadin Nur, S.T., M.T., yang merupakan Perencana Kota Madya. Dalam pemaparannya, narasumber memberikan penjelasan teknis terkait implementasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021, tantangan pengendalian pemanfaatan ruang di daerah perkotaan, serta strategi pengawasan penataan ruang yang efektif dan berkelanjutan.

Di akhir kegiatan, panitia menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para narasumber, peserta, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam terselenggaranya sosialisasi tersebut. Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata dalam mendukung pengembangan Kota Makassar sebagai kota yang unggul, inklusif, aman, dan berkelanjutan melalui penataan ruang yang tertib dan terencana.