News  

Kemendag Selenggarakan Sosialisasi Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024

KEMENDAG

Walai.id, Pontianak – Guna mengatasi berbagai kendala dalam perdagangan komoditas kratom, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan resmi mengatur kebijakan terkait penanganan, pemanfaatan, dan perdagangan kratom.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024, yang mengatur barang-barang yang dilarang dan diatur ekspornya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Isy Karim, dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Teknis Permendag di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Senin 7/10/2024.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Terima Menteri Energi dan Infrastruktur PEA

Pengaturan ini muncul atas permintaan asosiasi kratom untuk mengatasi berbagai masalah seperti kepastian hukum yang tidak jelas dan produk ekspor yang terkontaminasi. Sosialisasi ini dihadiri oleh 100 peserta, termasuk pelaku usaha, asosiasi, dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.

Permendag Nomor 20 Tahun 2024 melarang ekspor daun kratom utuh dan remahan berukuran lebih dari 600 mikron, sementara Permendag Nomor 21 Tahun 2024 mengatur ekspor kratom dalam bentuk bubuk dan remahan daun berukuran hingga 600 mikron.

Baca Juga :  Pemerintah Indonesia Tingkatkan Kualitas Data Industri

Kebijakan ini efektif berlaku mulai 11 Oktober 2024 dengan syarat eksportir harus terdaftar, memperoleh persetujuan ekspor, dan melaporkan hasil surveyor.

Kalimantan Barat, yang merupakan penghasil utama kratom di Indonesia, menjadi wilayah penting dalam perdagangan kratom, dengan ekspor tahun 2023 mencapai USD 30,54 juta, terutama ke Amerika Serikat.

PJ Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Harrison, menyambut baik kebijakan ini dan berharap para pengekspor memastikan penggunaan kratom yang diekspor sesuai dengan tujuan positif di negara tujuan.