Walai.id, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa mayoritas situs judi online yang ditangani pemerintah memanfaatkan layanan Cloudflare. Dari 10.000 sampel situs judi online yang ditindak pada 1–2 November 2025, sekitar 76 persen di antaranya menggunakan infrastruktur Cloudflare, termasuk untuk menyamarkan alamat IP dan mempermudah perpindahan domain guna menghindari pemblokiran.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, menyampaikan bahwa pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian penting dalam menjaga kedaulatan digital dan melindungi masyarakat dari konten berbahaya.
“Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judi online menjadi jauh lebih sulit,” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Menurut Alexander, temuan tingginya penggunaan Cloudflare oleh situs judi online telah disampaikan kepada perusahaan tersebut. Komdigi juga telah memanggil Cloudflare untuk memberikan klarifikasi sekaligus meminta komitmen agar segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat. Ia menegaskan bahwa sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diberlakukan apabila sebuah platform mengabaikan notifikasi dan tidak melakukan pendaftaran sesuai ketentuan.
Cloudflare termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta pemerintah segera menyelesaikan proses pendaftaran PSE. Komdigi menyatakan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional, mengingat banyak pelayanan publik dan komersial di Indonesia yang bergantung pada infrastruktur perusahaan tersebut.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberi kewenangan pemerintah memutus akses terhadap informasi melanggar hukum, serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik tunduk pada regulasi nasional.
Komdigi menekankan bahwa kerja sama tetap terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan kepatuhan terhadap aturan. “Kami selalu siap berkolaborasi, tetapi kepatuhan terhadap peraturan adalah batas yang tidak bisa ditawar. Menjaga ruang digital Indonesia tetap aman adalah tanggung jawab bersama,” tutup Alexander.