News  

Kemkomdigi Cabut Pembekuan TDPSE TikTok setelah Penuhi Kewajiban Data

Walai.id, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Kemkomdigi) resmi mencabut status pembekuan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik TikTok Pte. Ltd.setelah platform tersebut memenuhi kewajiban penyampaian data yang diminta pemerintah.

“TikTok telah mengirimkan data yang diminta berkaitan dengan eskalasi traffic dan aktivitas monetisasi TikTok Live pada periode 25–30 Agustus 2025, melalui surat resmi tertanggal 3 Oktober 2025,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).

Baca Juga :  Ombudsman RI Temukan Empat Potensi Maladministrasi dalam Program Makan Bergizi Gratis

Menurut Alexander, data yang disampaikan TikTok mencakup rekapitulasi harian atas eskalasi traffic, besaran monetisasi, serta indikasi pelanggaran dalam aktivitas monetisasi secara agregat. Setelah dilakukan analisis menyeluruh, Kemkomdigi menilai bahwa kewajiban penyediaan data telah dipenuhi oleh pihak TikTok.

“Dengan dasar pemenuhan kewajiban tersebut, Komdigi mengakhiri status pembekuan sementara TDPSE dan mengaktifkan kembali status TikTok sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik yang terdaftar,” lanjut Alexander.

Dengan pencabutan pembekuan ini, masyarakat pengguna TikTok dapat kembali beraktivitas secara normal. Pemerintah memastikan ruang digital Indonesia tetap sehat, aman, dan transparan melalui pengawasan berkelanjutan terhadap seluruh penyelenggara sistem elektronik.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Saksikan Atraksi Militer di HUT ke-80 TNI

Langkah ini juga menegaskan komitmen Kemkomdigi dalam menegakkan hukum dan membangun ekosistem digital yang terpercaya. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat) diingatkan untuk terus mematuhi ketentuan hukum nasional demi keberlanjutan ruang digital Indonesia.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan komunikasi berkelanjutan dengan seluruh PSE Privat, guna memastikan efektivitas pelaksanaan regulasi serta keberlanjutan ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tegas Alexander.