News  

Satgas Pangan Bongkar Praktik Curang Produsen Beras, 28 Orang Jadi Tersangka

Walai.id, Jakarta – Satgas Pangan Polri menetapkan 28 orang tersangka dalam kasus produksi dan perdagangan beras dalam kemasan yang tidak sesuai standar mutu. Penetapan itu merupakan hasil pengungkapan dari 25 perkara yang telah ditangani.

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan, sebagian besar perkara terkait dengan proses produksi beras. Ia menegaskan, penegakan hukum diharapkan memberi efek jera dan mendorong pelaku usaha mematuhi standar mutu.

Baca Juga :  Industri Mesin Lokal Melejit! Kemenperin Godok Insentif Bebas Bea Masuk

“Dengan penegakan hukum ini, kami berharap pelaku usaha segera menyesuaikan mutu beras sesuai standar yang tertera di kemasan,” kata Helfi dalam diskusi publik bertema Paradoks Kebijakan Hulu-Hilir Perberasan Nasional di Kantor Ombudsman RI, Selasa (26/8/2025).

Helfi menekankan bahwa Satgas Pangan tidak mencari-cari kesalahan, melainkan menegakkan aturan ketika pelanggaran terjadi. Produsen maupun distributor diwajibkan menjaga kualitas produk sesuai informasi di kemasan.

Baca Juga :  Pemerintah Ajak Media dan Platform Digital Perangi Disinformasi dan Deepfake

“Kami hanya melakukan penertiban. Kalau sudah ada harga dan aturan, maka isi beras harus sesuai dengan komposisi yang tertera,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan barang bukti tertua yang ditemukan berasal dari Februari 2025. Namun, Satgas enggan berspekulasi apakah praktik curang ini sudah berlangsung jauh sebelumnya.

“Kami hanya bisa bicara berdasarkan fakta penyidikan. Barang bukti tertua berasal dari Februari 2025,” jelas Helfi.