News  

Imigrasi Resmikan 8 Desa Binaan di Sampit

Walai.id, SAMPIT – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Tengah bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit meresmikan delapan desa di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Desa Binaan Keimigrasian.

Delapan desa tersebut yakni: Basirih Hulu, Sebamban, Samuda Besar, Samuda Kecil, Jaya Kelapa, Jaya Karet, Sei Ijum, dan Handil Sohor.

Peresmian dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025, oleh Kepala Kantor Imigrasi Sampit, Bayu Dewabrata, bersama Kepala Kanwil Imigrasi Kalimantan Tengah, Mas Arie Yuliansa, serta dihadiri unsur Forkopimcam dan perwakilan Pemerintah Daerah Kotawaringin Timur.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Tegaskan Pendidikan Kelas Dunia Jadi Kunci Kemandirian Nasional

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan yang berpenduduk sekitar 15 ribu jiwa, sebagian besar bekerja di sektor perkebunan kelapa dan sawit. Melalui program ini, masyarakat desa akan mendapatkan kemudahan akses layanan paspor, serta edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kegiatan peresmian juga diisi dengan sosialisasi keimigrasian kepada warga, yang meliputi prosedur pembuatan paspor, bahaya penggunaan calo, serta informasi mengenai perlindungan WNI dan peluang pendidikan di sekolah kedinasan keimigrasian.

Sebagai bentuk kepedulian, Imigrasi Sampit juga meluncurkan program “Imigrasi Berbagi”, dengan menyalurkan bantuan sosial berupa beras kepada masyarakat setempat.

Baca Juga :  Pemerintah Tambah Anggaran Program Makan Bergizi Gratis Rp50 Triliun

“Ini adalah investasi pengetahuan dan perlindungan masyarakat. Literasi keimigrasian adalah kunci untuk melindungi warga dari penipuan dan perdagangan orang,” ujar Bayu Dewabrata.

Bayu juga menambahkan bahwa program Desa Binaan akan diperluas ke wilayah lain, guna memastikan informasi keimigrasian menjangkau seluruh masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Sebagai informasi, Program Desa Binaan Imigrasi pertama kali diluncurkan di Desa Dolopo, Madiun, Jawa Timur, dan kini telah menjadi program nasional Ditjen Imigrasi. Tujuannya adalah memperluas pelayanan, mencegah TPPO, dan menjamin perlindungan dokumen keimigrasian secara adil dan inklusif di seluruh wilayah Indonesia.